Wagub DKI Bakal Beri Sanksi Perkantoran yang Masih Pakai Air Tanah, Denda hingga Rp50 Juta

Rabu, 13 Oktober 2021 | 00:00 WIB
Wagub DKI Bakal Beri Sanksi Perkantoran yang Masih Pakai Air Tanah, Denda hingga Rp50 Juta
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [Instagram@bangariza]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola gedung atau perkantoran yang masih nakal menggunakan air tanah.

"Ada sanksi peringatan tertulis penghentian sementara atau penyegelan penyumbatan, termasuk juga sanksi denda sanksi pidana ada ya sanksi denda ini Rp 50 juta ada sanksinya semua," ujar Riza di Balai Kota, Selasa (12/10/2021).

Pemberian sanksi tersebut kata Riza, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan masih berlaku untuk penggunaan air tanah.

Karena itu Riza meminta pemilik perkantoran di Jakarta untuk menghentikan pemakaian air tanah dan beralih untuk menggunakan air perpipaan dengan berlangganan Perusahaan Air Minum (PAM).

Baca Juga: Taufik: DPRD dan Pemprov Sepakati KUPA-PPAS APBD DKI Rp 79,52 Triliun

"Ya tentu ada sanksi ada aturannya Perda 10/1998," ucap dia.

Politisi Partai Gerindra itu menyebut pendistribusian air bersih di DKI Jakarta baru mencapai 60 persen.

Namun kata dia, jika semua memilih air PAM, pemerintah akan menyanggupinya untuk mengatasi penurunan air tanah di Jakarta.

"Existing 1,7 juta meter kubik per hari yang dibutuhkan cakupannya 64 persen kebutuhan ke depan itu nanti untuk 100 persen di tahun 2030 Insya Allah," kata Riza.

Tak hanya itu, Riza mengatakan bahwa nantinya sejumlah sumber air bersih yang akan disalurkan ke Jakarta yakni dari Penyediaan Air Minum (SPAM) Karian-Serpong, Waduk Jatiluhur, serta Waduk Juanda. Adapun penyaluran air bersih ini bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca Juga: Dinas Sumber Daya Air DKI: Pengerjaan Sumur Resapan di Jakarta Baru 6.230 Titik

"Program-program yang kita rencanakan Insya Allah nanti selesai dan diharapkan pada tahun 2030, 100 persen cakupan air di Jakarta bisa terpenuhi," jelas dia.

Lebih lanjut, Riza mengatakan ada industri usaha, hotel di Jakarta yang sudah menggunakan air bersih PAM.

Karena itu ia berharap perkantoran yang belum masih menggunakan air tanah dapat beralih ke air PAM.

"Ya selama ini kalau bagi tempat-tempat industri usaha, hotel perkantoran mereka tidak ada masalah sudah ada dari PAM dan rumah-rumah yang selama ini belum mendapat PAM itu diperkenankan mengambil dari pompa, tentu harus diatur supaya tidak menimbulkan masalah," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI