"Dalam penilaian saya, pelaku ini banyak sekali bicara dan sedikit bertindak," kata Hakim Garling.
Isaac menerima vonis hukuman maksimal tujuh tahun empat bulan dengan pembebasan bersyarat berlaku setelah lima setengah tahun.
Ia mengaku bersalah telah melakukan persiapan untuk aksi teror dan persiapan memasuki Afghanistan untuk tujuan aktivitas permusuhan
Ia juga mengakui secara sadar menjadi anggota ISIS selama tahun 2019.
Saat mendengarkan vonis dari sel penjara melalui tautan video, Isaac tampak menutupi wajah dengan tangannya dan kemudian melemparkan senyum.
Dalam sebuah surat kepada teman satu selnya yang ditemukan petugas beberapa bulan setelah penangkapannya pada Juli 2019, Isaac terus membual tentang kemampuannya memfasilitasi impor senjata api dan senjata lainnya, termasuk rompi bunuh diri.
Hakim Garling menyebut terdakwa telah terpapar oleh paham radikal sejak berusia sekitar 15 tahun.
"Terdakwa sesumbar untuk melakukan berbagai upaya mendirikan ISIS di Australia, dan sesumbar bahwa dia akan memimpinnya," katanya.
"Seperti yang ditunjukkan dalam sejumlah percakapannya, terdakwa sama sekali tidak tahu bagaimana hal itu akan diwujudkan," ujar Hakim Garling.
Baca Juga: Irak Klaim Tangkap Bendahara ISIS, Amerika Tawarkan Hadiah Rp71 Milyar
Dia menambahkan, pelanggaran yang dilakukan Isaac merupakan hasil dari isolasi sosial, kesehatan mental yang tidak terkendali, pengaruh teman sebaya yang tidak membantu, radikalisasi paham agama, dan "persepsi romantis" tentang kehidupan menurut hukum syariah.