Suara.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Anwar Hafid mengingatkan agar tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027 menjaga integritas.
Hal itu menanggapi ditunjuknya Juri Ardiantoro sebagai Ketua Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Juri juga merangkap sebagai anggota dalam tim pansel.
Diketahui Juri saat ini masih menjabat sebagai Deputi IV Kantor Staf Presiden Bidang Informasi dan Komunikasi Politik. Sebelumnya ia juga dikenal sebagai eks tim sukses pemenangan Jokowi yang tergabung dalam Tim Kampanye Nasional atau TKN Jokowi-Maruf Amin pada Pilpres 2019.
"Kejujuran Pemilu dimulai dari integritas tim seleksi. Saya berharap integritas itu di miliki oleh pansel karena dari pansel akan memilih penyelenggara yang kredibel, jujur dan independen yang bisa menjaga marwah demokrasi dan pemilu," kata Anwar kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Anwar berujar, kata kunci integritas dalam konteks Pemilu adalah menjamin bahwa proses, termasuk aktor yang akan menjalankan tahapan Pemilu benar-benar berdiri di atas netralitas dan tidak berpihak.
"Jika pansel yang terpilih tidak bisa menjaga netralitas tersebut dalam menentukan proses seleksi penyelenggara tentu ini tidak boleh dibiarkan. Karena itu, kita sama-sama mengawasi proses yang dilakukan oleh pansel. Kapan mereka tidak menjalankan sesuai dengan prosedur yang ada, masyarakat, DPR dan lembaga sipil pasti akan bersikap," tutur Anwar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022-2027. Dalam Keppres tersebut sudah ditetapkan 11 orang yang masuk ke dalam tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kalau Keppres 120/P Tahun 2021 itu diterbitkan pada 8 Oktober 2021. Penerbitan keppres tersebut berdasarkan masa jabatan anggota KPU periode 2017-2022 dan anggota Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2021.
Kemudian menurut Pasal 22 dan Pasal 118 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan kalau presiden harus membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.
Baca Juga: Khawatir TNI-Polri jadi Pjs Kepala Daerah, Ketua Komisi II: Berpotensi Abuse of Power!
"Sehingga paling lambat sebelum 11 Oktober ini sudah harus ada keputusan untuk pembentukan tim seleksi maka terbit 8 Oktober 2021 keppres ini," kata Tito dalam siaran langsung melalui akun Instagram Kemendagri, Selasa (12/10).