Suara.com - Ganja sangat dimungkinkan digunakan sebagai obat yang bertujuan menyembuhkan orang sakit.
Hal itu disampaikan Rev. Sung Seok Kang, selaku perwakilan dari Korea Medical Cannabist Organization saat duduk sebagai ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Selasa (12/10/2021).
Di Korea, kata Sung Seok Kang, beberapa makanan seperti sup mempunyai kandungan ganja di dalamnya. Bahkan, dengan adanya riset secara internasional, akhirnya ganja menjadi salah satu bagian dari bumbu masakan di Negeri Gingseng.
"Karena memang sudah biasa digunakan baik di dalam makanan dan segala macamnya, maka sangat dimungkinkan digunakan sebagai obat untuk orang sakit," kata Sung Seok Kang melalui penerjemah dan disiarkan secara langaung di akun Youtube Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Sidang Uji Materi UU Narkotika, Ahli dari Thailand Jelaskan Soal Ganja Keperluan Medis
Terhadap pertanyaan kuasa Presiden soal khasiat ganja sebagai obat, Sung Seok Kang menyebut hal itu tergantung dalam hal penggolongannya, apakah ganja masuk ke dalam obat tradisional atau obat yang teregistrasi secara medis.
"Tetapi ini tinggal apakah dia (ganja) masuk kedalam obat tradisional atau masuk dalam obat yang teregistrasi secara medis," kata dia.
Sung Seok Kang melanjutkan, ada pula obat-obatan medis yang mempunyai kandungan Cannabidiol -- yang seratus persen terbuat dari ganja. Bukan di Korea saja, Sung Seok Kang menyebut jika penggunaan ganja sebagai obat herbal juga dilakukan di negara lain di Asia, khususnya Indonesia.
"Dan kami melihat bukan di Korea saja tapi juga di Indonesia dan juga di Asia ini penggunaan dari daun ganja itu sebagai bagian dari obat herbal," beber dia.
Sung Seok Kang menambahkan, di Korea tidak jauh berbeda dengan Indonesia dan Thailand yang penggunaan obat herbal menjadi sesuatu yang biasa digunakan di dalam pengobatan tradisional. Artinya, harus ada acuan yang jelas ihwal pengelolaan obat tradisional.
Baca Juga: Sering Sakit Gigi, Ini 4 Obat yang Ampuh Atasi Nyeri
"Jadi yang saya tau sama seperti di Thailand ada dua pengobatan kalau misalnya secara modern maka itu harus mengacu kepada obat yang terdaftar. Tapi kalau obat tradisional maka itu yang mengelola pemerintah sejauh mana ganja tersebut bisa digunakan dalam obat tradisional."
Terkait sidang uji materi kali ini, agenda berikutnya adalah mendengarkan keterangan dari empat orang saksi dari pemohon. Rencananya, sidang akan berlangsung pada Rabu (10/11/2021) mendatang.
"Untuk itu sidang ditunda hari Rabu tanggal 10 November 2021," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Uji Materi
Pemohon uji materi penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayanti.
Selanjutnya Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform, dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
Dalam sidang sebelumnya, 20 April 2021, pemohon menyampaikan narasi ilmiah sehubungan dengan perbandingan dari negara-negara lainnya di dunia yang menggunakan terapi ganja sebagai bagian pengobatan penderita cerebral palsy atau lumpuh otak.
Menurut pemohon, ketentuan penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tersebut telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan manfaat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa hasil penelitian tentang manfaat kesehatan dari narkotika golongan I.
Sementara dalam sidang Selasa (10/8), Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya, yang mewakili pemerintah, menjelaskan penggunaan minyak ganja ataupun ganja untuk tujuan medis belum dapat dilakukan di Indonesia.
Selain karena sulitnya pengawasan penggunaan ganja jika dilihat dari letak geografis Indonesia, Arianti juga menyebut belum ada bukti manfaat klinis dari penggunaan ganja ataupun minyak ganja untuk pengobatan.
Sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada hari Selasa (14/9) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga orang ahli pemohon berikutnya.