Suara.com - Dokter Pakakrong Kwankhao, selaku saksi ahli dari Thailand yang memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan, tanaman ganja di Negeri Gajah Putih tidak digunakan untuk mengobati semua penyakit. Selain itu, ganja juga tidak digunakan sebagai pilihan pertama dalam hal pengobatan.
Hal itu dia sampaikan ketika menjawab pertanyaan dari dari Kuasa Presiden. Pertanyaan itu diajukan setelah Pakakrong dan ahli dari Korea, Rev. Sung Seok Kang, selaku perwakilan dari Korea Medical Cannabist Organization memberikan keterangan soal penggunaan ganja untuk keperluan medis
"Kami tidak menggunakan canabis (ganja) untuk semua penyakit dan kami juga tidak menggunakan ini sebagai pilihan pertama," kata Pakakrong melalui seorang penerjemah yang disiarkan secara langsung melakui akun Youtube Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/10/2021).
Pakakrong menyebut, ketika seseorang didiagnosis sebuah penyakit, otoritas kesehatan di Thailand tidak langsung meresepkan ganja sebagai obat pertama tanpa bukti yang cukup. Jika perawatan secara standar gagal, maka ganja baru dipakai untuk pengobatan.
Baca Juga: Saksi Ahli Dari Korea: Tiap Negara Perlu Lihat Penggunaan Ganja Untuk Medis
"Namun, setelah perawatan standar gagal seperti misalnya dalam perawatan paliatif, epilepsi, multiple scerosis, baru kami akan menggunakan canabis medis," sambungnya.
Di Thailand, lanjut Pakakrong, izin tidak diterbitkan secara sembarangan dalam upaya ganja sebagai keperluan medis. Seseorang harus mendapatkan lisensi dari pemerintah terlebih dahulu jika ingin menggunakan ganja untuk keperluan medis.
"Kami hanya mengizinkan lembaga pemerintah untuk menghasilkan canabis medis. Dan mereka harus mendapatkan izin sebelum penanaman produksi atau pembudidayaan dan pemberian kepada pasien," tegas dia.
Terkait sidang uji materi kali ini, agenda berikutnya adalah mendengarkan keterangan dari empat orang saksi dari pemohon. Rencananya, sidang akan berlangsung pada Rabu (10/11/2021) mendatang.
"Untuk itu sidang ditunda hari Rabu tanggal 10 November 2021," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Baca Juga: Pesta Narkoba di Kampus, 31 Mahasiswa USU Ditangkap BNN
Uji Materi
Pemohon uji materi penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayanti.
Selanjutnya Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform, dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
Dalam sidang sebelumnya, 20 April 2021, pemohon menyampaikan narasi ilmiah sehubungan dengan perbandingan dari negara-negara lainnya di dunia yang menggunakan terapi ganja sebagai bagian pengobatan penderita cerebral palsy atau lumpuh otak.
Menurut pemohon, ketentuan penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tersebut telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan manfaat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa hasil penelitian tentang manfaat kesehatan dari narkotika golongan I.
Sementara dalam sidang Selasa (10/8), Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya, yang mewakili pemerintah, menjelaskan penggunaan minyak ganja ataupun ganja untuk tujuan medis belum dapat dilakukan di Indonesia.
Selain karena sulitnya pengawasan penggunaan ganja jika dilihat dari letak geografis Indonesia, Arianti juga menyebut belum ada bukti manfaat klinis dari penggunaan ganja ataupun minyak ganja untuk pengobatan.
Sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada hari Selasa (14/9) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga orang ahli pemohon berikutnya.