Polisikan 2 Peneliti ICW Pakai UU ITE, Moeldoko Siapkan 3 Orang Saksi ke Bareskrim Polri

Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:48 WIB
Polisikan 2 Peneliti ICW Pakai UU ITE, Moeldoko Siapkan 3 Orang Saksi ke Bareskrim Polri
Polisikan 2 Peneliti ICW Pakai UU ITE, Moeldoko Siapkan 3 Orang Saksi. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim terkait kasus aktivis ICW. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya memenuhi panggilan selaku pelapor. Ada kurang lebih 20 pertanyaan," kata Moeldoko.

Mantan Panglima TNI itu menjelaskan kehadirannya memenuhi penggilan penyidik murni selaku warga negara. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Ya saya selaku warga negara yang baik mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan," katanya.

Polisikan Aktivis Pakai UU ITE

Laporan Moeldoko terhadap Egi dan Miftah telah teregistrasi dengan Nomor: STTL/361/IX/2021/BARESKRIM. 

Dalam laporannya Moeldoko mempersangkakan kedua peniliti ICW itu dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP. 

"Saya hormati lembaga ini lembaga penegak hukum. Saya datang sendiri sebagai warga negara," kata Moeldoko di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021) lalu.

Moeldoko mengemukakan alasan dirinya membuat laporan ini ialah lantaran kedua terlapor tidak menunjukkan itikad baiknya. Padahal, dia mengklaim telah memberikan kesempatan kepada keduanya untuk meminta maaf atas tudingan yang ditujukan kepadanya.

"Tapi sampai dengan saat ini itikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," katanya.

Baca Juga: Kubu Moeldoko soal Satu Pemohon Cabut Gugatan AD/ART Demokrat di MA: Proses Jalan Terus

Lebih lanjut, mantan Panglima TNI itu juga mengklaim jika dirinya bukanlah pejabat yang anti kritik. Namun menurutnya tudingan yang ditujukan kepadanya oleh terlapor sudah menyangkut persoalan pribadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI