Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menyiapkan tiga saksi dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Primayoga dan Miftah. Ketiga saksi tersebut akan diajukan ke penyidik Bareskrim Polri untuk memperkuat laporan yang dilayangkannya.
Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan ketiga saksi-saksi itu merupakan pihak yang menyaksikan langsung video dalam YouTube yang diduga mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
"Saksi yang diajukan ya mungkin dua atau tiga orang," kata Otto di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2021).
Otto lantas menjelaskan, laporan polisi yang dilayangkan Moeldoko terhadap Primayoga atau Egi dan Miftah merupakan upaya terakhir setelah mereka mengirim tiga kali somasi. Menurutnya, Moeldoko tidak ingin melaporkan kedua peneliti ICW tersebut.
"Jadi kalau pun Pak Moeldoko ini melakukan laporan, ini sebenarnya sudah terpaksa. Sebenarnya melaporkan ini hal yang tidak diinginkan Pak Moeldoko. Tapi kalau dia tidak dilaporkan berarti benar dong tuduhan mereka itu," katanya.
"Kami dan lain-lain berpendapat bahwa pidana itu adalah upaya terakhir. Dia (Egi dan Miftah) sampai tiga kita ajukan somasi. Supaya panjang waktunya kesempatan untuk mereka minta maaf," imbuhnya.
Dicecar 20 Pertanyaan
Bareskrim Polri telah selesai memeriksa, Moeldoko. Dia diperiksa selaku pelapor Egi dan Miftah.
Pantauan Suara.com, Moeldoko keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 15.15 WIB. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
Baca Juga: Kubu Moeldoko soal Satu Pemohon Cabut Gugatan AD/ART Demokrat di MA: Proses Jalan Terus
Moeldoko menyebut ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan kali ini.