Kubu Moeldoko soal Satu Pemohon Cabut Gugatan AD/ART Demokrat di MA: Proses Jalan Terus

Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:37 WIB
Kubu Moeldoko soal Satu Pemohon Cabut Gugatan AD/ART Demokrat di MA: Proses Jalan Terus
Kubu Moeldoko soal Satu Pemohon Cabut Gugatan AD/ART Demokrat di MA: Proses Jalan Terus. Kolase foto Agus Harimurti Yudhoyono dan Moeldoko (Suara.com/Angga/ANTARA/Endi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru bicara Demokrat KLB Deliserdang di bawah kepemimpinan Moeldoko, Rahmad mengklaim, uji materi AD/ART Demokrat di Mahkamah Agung (MA) akan terus berlanjut, meski salah satu pemohon dari 4 mantan kader partai yang mengaju kini mengundurkan diri. 

"Kami lihat, prosesnya jalan terus, karena ada 3 penggugat yang memiliki integritas untuk melanjutkan gugatannya," kata Rahmad kepada wartawan, Selasa (12/10/2021). 

Rahmad mengatakan, pengajuan uji materi diklaimnya sebagai langkah untuk mencari keadilan. Selain itu juga menurutnya upaya tersebut demi kemaslahatan demokrasi. 

"DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang mendukung penuh langkah langkah kader apabila tujuannya adalah untuk kemaslahatan dan penegakkan demokrasi," tuturnya. 

Baca Juga: Diperiksa Polisi sebagai Pelapor Peneliti ICW, Moeldoko: Ada Sekitar 20 Pertanyaan

Lebih lanjut, Rahmad mengatakan, pihaknya menolak langkah yang bertentangan. Misalnya seperti tirani, oligarki, otoriter, atau pun pemikiran ala Adolf Hitler. 

"Tak ada lagi tempat bagi tirani, oligarki, otoriter, apalagi yang mirip mirip dengan Hitlerian untuk bercokol di Indonesia," tandasnya. 

Cabut Gugatan

Sebelumnya, salah satu mantan kader Partai Demokrat yang mengajukan uji materi AD/ART Demokrat ke MA memilih mencabut haknya sebagai pemohon atau penggugat. Hal itu diklaim oleh Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

"Pemohon 2 (Nur Rahmat Sigit Purwanto) di sana telah mencabut permohonannya," kata Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021). 

Baca Juga: Jawab Tudingan Benny Demokrat, Yusril: Saya Disebut Nazi Pengikut Hitler, Untung bukan PKI

Hamdan dalam paparannya menunjukkan surat keterangan pencabutan hak sebagai pemohon Nur. Dilihat dalam surat keterangannya disebutkan alasan Nur mencabut yakni pengajuan uji materi tersebut dianggap bisa berdampak pada demokrasi. 

"Jadi ini fakta-fakta baru, setelah mereka menyadari bahwa mendapatkan informasi sesungguhnya di PD apa yang terjadi dalam kongres itu mereka mencabut permohonannya," ungkapnya. 

Adapun dalam surat keterangan yang ditunjukkan Hamdan Zoelva dkk ini terlihat dibuat pada 29 September 2021 itu ditandatangani di atas materai.

Surat itu diajukan ke MA oleh Nur secara langsung. Terlihat surat ditulis telah diterima oleh MA pada 6 Oktober 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI