Suara.com - Direktur Lokataru, Haris Azhar hanya bisa tertawa ketika dituduh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta saham Freeport untuk pribadi dengan mengatasnamakan masyarakat adat Papua. Ia menganggap kalau Luhut tidak paham dengan aturan.
"Kalau saya dituduh minta saham, saya tuh enggal marah, saya malah ketawa-ketawa dengernya, saya bilang ini yang ngomong enggak ngerti aturan," kata Haris dalam sebuah diskusi yang disiarkan langsung melalui YouTube Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik, Selasa (12/10/2021).
Haris kemudian menjelaskan kalau dirinya pernah bertemu dengan Luhut sekitar 3 atau 4 kali. Pertemuan itu terjadi dikarenakan tugasnya sebagai kuasa hukum klien masyarakat adat Papua yang memperjuangkan hak perolehan saham dari keuntungan PT Inalum (Persero).
Ia mengaku mulanya tidak mudah untuk menerima permintaan menjadi kuasa hukum mereka. Namun pada akhirnya Haris tetap membantunya karena masyarakat adat tersebut membawa kajian akademik serta bukti otentik.
Baca Juga: Luhut Pandjaitan: Haris Azhar Sering Datang ke Rumah dan Kantor Minta Bantuan
Karena sudah menjadi kuasa hukum, maka Haris bekerja sesuai dengan tugasnya. Pada saat itu, Haris ikut memperjuangkan dengan mendatangi kantor Komnas HAM, Ombudsman bahkan hingga ke level kabupaten dan gubernur.
Lantaran tidak mendapatkan hasil, akhirnya ia mencoba untuk mendatangi Luhut yang menjadi Menko Marves.
"Jadi saya bukan dateng ke person saudara LBP, saya dateng ke pejabat negara yang terkait dengan soal itu dan legalitas saya sebagai kuasa hukum masyarakat adat," tuturnya.
Kemudian, mereka mendapati adanya pengumuman keutungan yang diperoleh PT Inalum (Persero) setelah adanya divestasi saham dari PT Freeport. Namun masyarakat adat bingung, karena sepengetahuan mereka ada bagian bagi mereka.
"Nah, terus saya dituduh minta saham pribadi, saya enggak minta saham pribadi," ucapnya.
Baca Juga: Faisal Basri Tantang Luhut Binsar Panjaitan: Saya Juga Mau Disomasi Seperti Haris Azhar!
Hal tersebut juga sempat menjadi bahan riset Haris dan teman-temannya di kantor untuk mencari tahu mekanisme dari kepemilikan saham. Sampai pada akhirnya mereka tahu kalau saham yang dimaksud itu tidak boleh masuk ke pribadi karena milik negara.
Haris mengakui kalau sempat ada perdebatan diantara pihaknya dengan klien. Namun mereka akhirnya paham apabila ada keuntungan, bisa dibayarkan setelah pembayaran hutang dan disalurkan dalam bentuk program.
"(Seperti) bangun rumah sakit karena sampai sekarang belum ada rumah sakit, lalu fasilitas publik pendidikan dan lain-lain dan itu yang nanti dibicarkan di level kabupaten."
Luhut Sebut Haris Azhar Minta Saham Freeport
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara mengenai hubungannya dengan aktivis HAM Haris Azhar.
Luhut mengaku kenal baik dengan Haris Azhar karena mereka sering bertemu.
Kata Luhut, Haris Azhar sering datang ke rumah dan kantornya.
Kedatangan Haris Azhar menemui Luhut untuk meminta bantuan.
"Haris itu saya kenal baik. Dia datang ke rumah saya, datang ke kantor saya berkali-kali minta bantuan minta macam-macam itu tolong ngurusin saham atau apa," kata Luhut dikutip dari YouTube CNN Indonesia.
Menurut Luhut apa bisa ia bantu fasilitasi akan ia bantu.
Pewawancara lalu menyinggung soal pernyataan pengacara Luhut mengenai Haris Azhar yang meminta saham Freeport.
Luhut membenarkan pernyataan pengacaranya mengenai Haris Azhar yang datang menemuinya meminta saham Freeport.
Luhut mengatakan, Haris Azhar datang meminta saham Freeport mengatasnamakan suku-suku di Papua. Luhut mengaku hanya mendengarkan pemaparan Haris Azhar.
Setelahnya Luhut meminta Haris Azhar untuk menemui ahli hukumnya.
"Saya selalu deliver ke yang ahlinya. Pak Lambok saya suruh periksain," tutur Luhut.
Namun Luhut tidak tahu apakah Haris Azhar meminta saham itu untuk dirinya pribadi atau memang untuk suku-suku di Papua.
Luhut sendiri mengaku sudah memaafkan Haris Azhar atas pernyataannya mengenai keterlibatan Luhut dalam bisnis di Papua.
Namun Luhut tetap membawa masalah ini ke jalur hukum sebagai pembelajaran agar orang tidak boleh omong sembarangan.