Suara.com - Direktur Lokataru, Haris Azhar hanya bisa tertawa ketika dituduh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta saham Freeport untuk pribadi dengan mengatasnamakan masyarakat adat Papua. Ia menganggap kalau Luhut tidak paham dengan aturan.
"Kalau saya dituduh minta saham, saya tuh enggal marah, saya malah ketawa-ketawa dengernya, saya bilang ini yang ngomong enggak ngerti aturan," kata Haris dalam sebuah diskusi yang disiarkan langsung melalui YouTube Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik, Selasa (12/10/2021).
Haris kemudian menjelaskan kalau dirinya pernah bertemu dengan Luhut sekitar 3 atau 4 kali. Pertemuan itu terjadi dikarenakan tugasnya sebagai kuasa hukum klien masyarakat adat Papua yang memperjuangkan hak perolehan saham dari keuntungan PT Inalum (Persero).
Ia mengaku mulanya tidak mudah untuk menerima permintaan menjadi kuasa hukum mereka. Namun pada akhirnya Haris tetap membantunya karena masyarakat adat tersebut membawa kajian akademik serta bukti otentik.
Karena sudah menjadi kuasa hukum, maka Haris bekerja sesuai dengan tugasnya. Pada saat itu, Haris ikut memperjuangkan dengan mendatangi kantor Komnas HAM, Ombudsman bahkan hingga ke level kabupaten dan gubernur.

Lantaran tidak mendapatkan hasil, akhirnya ia mencoba untuk mendatangi Luhut yang menjadi Menko Marves.
"Jadi saya bukan dateng ke person saudara LBP, saya dateng ke pejabat negara yang terkait dengan soal itu dan legalitas saya sebagai kuasa hukum masyarakat adat," tuturnya.
Kemudian, mereka mendapati adanya pengumuman keutungan yang diperoleh PT Inalum (Persero) setelah adanya divestasi saham dari PT Freeport. Namun masyarakat adat bingung, karena sepengetahuan mereka ada bagian bagi mereka.
"Nah, terus saya dituduh minta saham pribadi, saya enggak minta saham pribadi," ucapnya.
Baca Juga: Luhut Pandjaitan: Haris Azhar Sering Datang ke Rumah dan Kantor Minta Bantuan
Hal tersebut juga sempat menjadi bahan riset Haris dan teman-temannya di kantor untuk mencari tahu mekanisme dari kepemilikan saham. Sampai pada akhirnya mereka tahu kalau saham yang dimaksud itu tidak boleh masuk ke pribadi karena milik negara.