Suara.com - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Selasa (12/10/2021). Adapun agenda kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon.
Rev. Sung Seok Kang, selaku perwakilan dari Korea Medical Cannabist Organization, memberikan keterangan usai membacakan sumpah sebelum sidang berlangsung. Mula-mula, dia menunjukkan sebuah video seorang anak yang menderita suatu penyakit dan diharuskan pindah ke ruangan gawat darurat.
Dalam video tersebut, juga ditampilkan sosok sang ibu dari anak tersebut. Untuk mengobati sakit sang anak, ibu itu memberikan obat-obatan dengan kandungan psikotropika.
Tanpa disangka, ibu dan anak tersebut dianggap sebagai pecandu narkotika. Bahkan, keduanya juga dikenakan ketentuan hukum yang berlaku di Korea.
Baca Juga: Pihak DPR Tak Hadir, MK Tunda Sidang Judicial Review UU Minerba
"Dan seperti di Indonesia, di Korea ada peraturan yang mengatur narkotika secara medis dan ada undang-undangnya," kata Sung Seok Kang dalam keterangannya melalui seorang penerjemah yang disiarkan dalam akun Youtube Mahkamah Konstitusi.
Sung Seok Kang menjelaskan, pada 2017 silam pihaknya telah berusaha agar aturan tentang penggunaan obat psikotropika, khususnya ganja, bisa melindungi pasien.
Sejurus dengan itu, ada pertemuan dan diskusi yang turut membahas soal penggunaan obat-obatan dengan kandungan psikotropika--khususnya ganja--diperbolehkan atau tidak. Hal itu tentunya dibahas secara detail di tingkat DPR Korea.
Namun, ada hal yang disayangkan oleh Sung Seok Kang. Ganja tidak masuk dalam pembahasan soal penggunaan obat-obatan dengan kandungan psikotropika untuk keperluan medis.
"Tapi sayangnya, khusus ganja, tidak masuk dalam pembahasan tersebut. Jadi itu ada masalah yang ada di Korea saat ini," sambungnya.
Baca Juga: BEM SI Peringati Satu Tahun Disahkannya Omnibus Law
Atas hal tersebut, Korea Medical Cannabist Organization mencoba menjalin kerja sama dengan berbagai pakar di luar negeri. Sejumlah riset turut dilakukan dan kemudian diserahkan ke pihak DPR dan MPR untuk diuji, apakah penggunaan ganja boleh atau tidak secara medis.
Tepat pada 23 November 2018, lanjut Sung Seok Kang, hal tersebut lolos dalam pembahasan di tingkat MPR. Sejurus dengan itu, pemerintah Korea langsung berusaha membikin aturan dan ketentuan agar penggunaan obat-obatan yang mengandung psikotropika bisa dilakukan secara benar.
Salah satu terobosannya adalah, hanya orang atau lembaga tertentu yang bisa membuat resep untuk penggunaan obat yang mengandung psikotropika, termasuk salah satunya adalah ganja. Salah satu organisasi yang bisa memberikan resep adalah Korea Orphan & Essensial Drug Center (KOEDC).
"Ini ada satu organisasi KOEDC yang merupakan organ yang mempunyai kekuatan secara hukum untuk memberikan resep untuk obat psikotropika," papar Sung Seok Kang.
Sung Seok Kang menjelaskan, pemberian resep bagi penggunaan obat dengan kandungan psikotropika tidak jauh berbeda dengan obat biasa. Bedanya, pemberian resep obat dengan kandungan psikotropika dikelola langsung oleh organisasi atau lembaga farmasi yang ditunjuk langsung oleh pemerintah.
"Jadi tidak sembarangan, dikelola langsung oleh pemerintah," tutur dia.
Melawan Sakit
Sung Seok Kang mengatakan, obat dengan kandungan psikotropika, khususnya ganja, digunakan untuk melawan sakit bagi seseorang yang sedang sakit parah. Karena obat-obatan tersebut sulit diakses, maka tidak sembarangan organisasi bisa memberikan resep terhadap obat tersebut, termasuk ganja.
Ketiadaan akses untuk menggunakan ganja, lanjut Sung Seok Kang, menjadi sebuah masalah yang terus didiskusikan. Di Korea, lanjut dia, ada regulasi aturan yang dipakai, yakni merujuk pada WHO dan Korea sendiri.
"Tetapi sekarang di Korea, orang-oramg yang membeli obat-obatan terlarang atau ganja bisa dianggap sebagai orang yang melanggar undang-undang," jelas dia.
Untuk itu, Sung Seok Kang berpendapat jika seharusnya setiap negara mengecek kembali penggunaan dari obat-obatan seperti ganja di dalam dunia medis. Karena itu, di Korea, untuk pertama kalinya pada 2018, Sung Seok Kang dkk melakukan usaha soal penggunaan ganja bagi keperluan medis.
"Kami tahun 2018 melakukan usaha dan karena itu kami lihat bahwa bukan hanya di korea, di negara lain pun perlu untuk melihat kembali penggunaan marijuana atau ganja dalam keperluan medis," tutur dia.
Uji Materi
Pemohon uji materi penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayanti.
Selanjutnya Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform, dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
Dalam sidang sebelumnya, 20 April 2021, pemohon menyampaikan narasi ilmiah sehubungan dengan perbandingan dari negara-negara lainnya di dunia yang menggunakan terapi ganja sebagai bagian pengobatan penderita cerebral palsy atau lumpuh otak.
Menurut pemohon, ketentuan penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tersebut telah mengakibatkan hilangnya hak para pemohon untuk mendapatkan manfaat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berupa hasil penelitian tentang manfaat kesehatan dari narkotika golongan I.
Sementara dalam sidang Selasa (10/8), Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya, yang mewakili pemerintah, menjelaskan penggunaan minyak ganja ataupun ganja untuk tujuan medis belum dapat dilakukan di Indonesia.
Selain karena sulitnya pengawasan penggunaan ganja jika dilihat dari letak geografis Indonesia, Arianti juga menyebut belum ada bukti manfaat klinis dari penggunaan ganja ataupun minyak ganja untuk pengobatan.
Sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada hari Selasa (14/9) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari tiga orang ahli pemohon berikutnya.