Penempatan TNI-Polri Sebagai Pjs Kepala Daerah Hanya Akan Membuka Kotak Pandora

Selasa, 12 Oktober 2021 | 14:27 WIB
Penempatan TNI-Polri Sebagai Pjs Kepala Daerah Hanya Akan Membuka Kotak Pandora
Direktur Perludem Titi Anggraini. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penempatan TNI-Polri sebagai penjabat sementara untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah yang habis jabatannya jelang Pilkada 2024 dinilai harus dihindarkan. Jika hal tersebut dilakukan, hanya akan membuka kotak pandora atau menimbulkan masalah.

"Selain pertimbangan juga penjabat kepala daerah TNI Polri aktif bisa jadi kotak pandora, membuka kotak pandora yang menggoda pada ekses yang lebih luas," kata Dewan Penasihat Perludem, Titi Anggraini, dalam diskusi daring, Selasa (12/10/2021).

Titi menjelaskan, adanya TNI-Polri memang dibutuhkan untuk di lembaga atau institusi seperti kementerian. Namun, tugasnya tidak boleh dialihfungsikan sebagai Pjs misalnya.

"Penjabat kepala daerah TNI Polri aktif selain tadi ya kalau saya berpandangan TNI-Polri yang sedang ditugaskan pada institusi tertentu tidak boleh dialihstatuskan atau dialihfungsikan untuk menjadi penjabat kepala daerah, karena kenapa karena penugasan permintaan penugasannya bukan untuk menjadi penjabat kepala daerah," tuturnya.

Baca Juga: Perludem Kritik Pemerintah: Pemilu Mei 2024 Tak Masuk Akal, Implikasi ke Beban Kerja

Menurutnya, hal tersebut harus dipegang betul-betul dan dihindarkan TNI-Polri menjadi Pjs. Hal itu, kata dia, sudah diatur sebagai mana aturan dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.

"Bukan kita ingin mendelegitimasi peran TNI Polri, peran tni polri sangat legitimate di bidang pertahanan, pengayoman masyarakat, dan penegakan hukum, oleh karena itu karena legitimasinya ada di sana jangan kemudian membuka kotak pandora untuk menarik-menarik mereka, menggoda meraka untuk memberikan misanya toleransi atau perlakuan yang lebih permisif pada akses politik praktis," tandasnya.

Untuk diketahui, masa jabatan sejumlah kepala daerah akan habis di periode 2022-2023, nantinya posisi kosong kursi kepemerintahan akan diisi oleh penjabat sementara atau Pjs sambil menunggu Pilkada Serentak yang rencananya digelar pada 2024.

Pilkada 2024

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Pilkada serentak 2024 harus tetap dilaksanakan sebagaimana Undang Undang Nomor Nomor 10 tahun 2016. Ia meminta seluruh pihak konsisten menjalankan amanat undang-undang.

Baca Juga: Hindari Revisi UU, Komisi II DPR Pastikan Pilkada 2024 Tidak Diundur

Terlebih, kata Tito seluruh fraksi di DPR saat pembahasan UU terkait Pilkada, sudah bulat menyepakati pemilihan kepada daerah periode 2022 dan 2023 dilangsungkan di 2024.

"Saya belum jadi Mendagri tapi dapat informasi dari staf dan juga dari rekan-rekan di DPR, fraksi-fraksi saat itu tidak ada satupun yang menolak untuk melaksanakan Pilkada dilaksanakan serentak di tahun 2024. 9 fraksi bulat," kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR, Senin (15/3/2021).

Karena itu, dikatakan Tito Pilkada serentak 2024 harus dilakukan terlebih dahulu. Menurutnya, jangan sampai Undang-Undang tentang Pilkada justru malah direvisi saat Pilkada 2024 yang menjadi salah satu ketentuannya belum dijalankan.

"Oleh karena itu kami kira kita harus konsisten Undang Undang ini kami ikuti, kami jalankan, untuk Pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2024 sampai nanti kami bisa revisi setelah kami laksanakan. Bukan sebelum kita laksanakan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI