Firli Sebut Tak Ada Pimpinan KPK Terlibat Kasus Suap di Tanjungbalai

Selasa, 12 Oktober 2021 | 13:20 WIB
Firli Sebut Tak Ada Pimpinan KPK Terlibat Kasus Suap di Tanjungbalai
Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pimpinan lembaga antirasuah tidak ada yang terlibat dalam perkara kasus suap antara bekas Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dengan eks penyidik dari unsur Polri Stepanus Robin pattuju untuk tidak mengusut perkara di Tanjungbalai.

"Bahwa tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP (Stepanus Robin Pattuju) termasuk atasannya," ucap Firli kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Menurut Firli bahwa lembaga antirasuah telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat informasi tersebut. Namun, memang tidak ada ditemukan sejumlah bukti itu.

"KPK telah melakukan permintaan keterangan saksi dan pengumpulan bukti-bukti, jadi tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP," ucapnya.

Baca Juga: Terungkap! Lili Pintauli Pernah Sarankan Pengacara Bantu Eks Walkot Tanjungbalai Syahrial

Sebelumnya, dalam sidang M. Syahrial mengaku berkomunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait permasalahan kasusnya di Tanjungbalai terkait suap jual beli jabatan.

Syahrial menghadiri sidang secara online. Lantaran ia kini telah mendekam di Rumah Tahanan Klas I Medan Sumatera Utara.

"Beliau menyampaikan ada masalah di KPK," jawab Syahrial.

Memperkuat jawaban Syahrial, jaksa Lie pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Syahrial nomor 41.

"Bu Lili menyampaikan ada nama saya di berkas di mejanya. Saya sampaikan itu perkara lama dari 2019," isi BAP Syahrial

Baca Juga: Eks Wako Tanjungbalai Akui Berkomunikasi dengan Lili Pintauli Soal Kasus Jual Beli Jabatan

Lanjut isi BAP itu, Bahwa Syahrial pun meminta bantuan Lili. Namun, Lili menjawab tak dapat membantu dan hanya menyarankan Syahrial untuk banyak-banyak berdoa.

"Bu, Lili sampaikan agar saya banyak-banyak berdoa dan memohon petunjuk, kemudian saya sampaikan mohon dibantu, bu lili bilang tidak bisa dibantu sudah keputusan pimpinan lalu saya mengiayakan, benar ?," isi BAP

Mendengar BAP-nya dibacakan, Syahrial pun membenarkan.

"Benar," katanya.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Stepanus disebut menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Dalam mengurus perkara sejumlah pihak ia dibantu oleh seorang advokat bernama Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp 1.65 miliar.

Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.

Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp 507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.

"Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu USD atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 Juncto Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI