Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset milik CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno. Penyitaan dilakukan usai yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang atau TPPU.
"Insyaallah (dilakukan penyitaan) semoga dilancarkan semua ya," kata Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Ma'mun kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Menurut Ma'mun, pihaknya juga telah menyita beberapa dokumen terkait kasus ini. Kemudian, akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
"Segera kami panggil," katanya.
Baca Juga: Tersangka di Bareskrim, CEO Jouska Finansial Indonesia Terjerat Kasus Penipuan hingga TPPU
Dua Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik turut menetapkan satu orang tersangka lainnya, yakni Tias Nugraha Putra. Penetapan tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara pada 7 September 2021.
"Kasus Jouska sudah naik tersangka," kata Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 103 ayat 1 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Juncto Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Juncto Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Kemudian Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: 4 Tersangka Penganiaya Muhammad Kece Diperiksa, Irjen Napoleon Tunggu Izin MA
Pengungkapan kasus ini berawal atas adanya laporan sejumlah nasabah yang mengaku menjadi korban penipuan. Mereka mengaku menelan kerugian hingga mencapai Rp18 miliar.