Kasus Bupati Budhi Sarwono, KPK Sita Dokumen hingga Alat Elektronik di 7 TKP Banjarnegara

Selasa, 12 Oktober 2021 | 11:49 WIB
Kasus Bupati Budhi Sarwono, KPK Sita Dokumen hingga Alat Elektronik di 7 TKP Banjarnegara
Kasus Bupati Budhi Sarwono, KPK Sita Dokumen hingga Alat Elektronik di 7 TKP Banjarnegara. Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono. (IG @jayalah.negriku)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita barang bukti elektronik hingga dokumen dalam perkara kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara 2017-2018. Kasus ini telah menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif  Budhi Sarwono sebagai tersangka.

Barang bukti itu ditemukan penyidik antirasuah dari serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi  di Kabupaten Banjarnegara pada Sabtu (9/11)  dan Senin (11/10) lalu. 

Pada Senin kemarin, tim Satgas KPK menggeledah setidaknya ada tiga lokasi. Di antaranya yakni Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjarnegara; Ruang unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ); dan kediaman dari pihak terkait di Kelurahan Parakancanggah, Kabupaten Banjarnegara.

Sedangkan pada Sabtu lalu, tim menggeledah empat lokasi. Empat lokasi itu merupakaan kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang berada di Temanggungan Kalipelus, Bandingan Rakit, Desa Parakananggah dan Desa Twelagiri.

Baca Juga: KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin di Kasus DAK Lampung Tengah

"Dari seluruh tempat dan lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara  KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021).

Ali memastikan barang hasil geledah yang diamankan nantinya akan dianalisa dan disita sebagai barang bukti dalam persidangan tersangka Budhi Sarwono.

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan dilakukan analisa mendalam dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara Tersangka BS (Budhi Sarwono) dan kawan-kawan," imbuhnya.

Konstruksi perkara kasus ini berawal Budhi Sarwono mempercayai Kedy Afandi untuk mengumpulkan para kontraktor yang akan mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Banjarnegara.

Adapun syarat para kontraktor mendapatkan proyek dengan memberikan fee sebesar 10 persen kepada Budhi melalui Kedy. Kedy adalah orang kepercayaan Budhi dan juga tim suksesnya.

Baca Juga: Belum Tentukan Sikap Gabung ASN Polri, Novel Dkk Tunggu Hasil Skema Penempatan

"Diduga BS (Budhi Sarwono) telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar Rp 2,1 Miliar," ucap Ketua KPK firli Bahuri beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI