Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka. Aakar ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang atau TPPU.
Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan telah membenarkan kabar penetapan tersangka terhadap bos PT Jouska tersebut.
"Kasus Jouska sudah naik tersangka," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Selain Aakrar, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lain, yakni Tias Nugraha Putra. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara pada 7 September 2021.
Baca Juga: Usai Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Putri Nia Daniaty Irit Bicara
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 103 ayat 1 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Juncto Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Juncto Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam waktu dekat ini, penyidik telah merencanakan untuk memeriksa kedua tersangka.