Suara.com - Yusril Ihza Mahendra angkat bicara menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny K Harman yang menyebut Yusril dkk menggunakan cara pikir hukum ala pimpinan Nazi Adolf Hitler dalam pengajuan uji materi AD/ART partai ke Mahkamah Agung (MA).
Yusril mengaku menanggapi santai pernyataan Benny tersebut. Ia bercerita ketika menjadi mahasiswa dirinya pernah menjadi asisten Prof Osman Raliby mengajar mata kuliah Propaganda Politik dan Perang Urat Syaraf di FISIP UI.
Osman memberinya buku-buku Adolf Hitler dan Jozef Goebbels dalam bahasa Jerman seperti Mein Kamf dan Des Fuhrers Kamf um den Weltfrieden untuk ditelaah. Karena Yusril mahasiswa filsafat, pemikiran Hitler dalam Mein Kamf itu dia kritik habis di hadapan Osman Raliby dan membuat dirinya gembira.
Untuk itu, Yusril mengaku tertawa ketika Benny menyebut dia gunakan cara berpikir totaliter dalam menguji AD/ART Partai Demokrat.
Baca Juga: Demokrat Resmi jadi Termohon Atas JR AD/ART yang Digugat Kubu Moeldoko, Begini Kata MA
"Seingat saya Benny Harman mengikuti kuliah saya Filsafat Hukum dan Teori Ilmu Hukum ketika dia mahasiswa Pascasarjana UI," kata Yusril lewat keterangannya saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (12/10/2021).
Menurutnya, di zaman orde baru, Panglima Kopkamtib Laksamana Sudomo menyebut dirinya ekstrim kanan. Pemerintah Amerika Serikat sampai sekarang nampaknya menganggap dirinya juga sebagai Islam radikal.
Yusril pun menganggap ada sebuah kejutan, gegara membela empat mantan kader Demokrat yang dipecat, dia dapat julukan baru sebagai pengikut Hitler.
"Dua minggu lalu saya dijuluki pengacara 100 miliar. Sekarang saya dijuluki lagi sebagai Nazi pengikut Hitler. Masih untung saya gak dijuluki PKI," ucap Yusril sembari tertawa.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan omongan Benny terkait keinginan negara untuk memaksakan kehendak tidak ada pijakan intelektualnya sama sekali. Pertama, menurut Yusril, sejak tahun 2007 hingga sekarang dirinya tidak lagi memiliki jabatan kenegaraan apapun dan dia berada di luar Pemerintah dan lembaga negara.
Baca Juga: Kubu AHY Sebut Salah Satu Penggugat Uji Materi AD/ART Demokrat di MA Pilih Mundur
"Kebijakan pemerintah Presiden Jokowi pun tidak jarang saya kritik. Saya memang bukan bagian dari pemerintah," katanya.
Kedua, Yusril mengatakan, AD/ART Partai Demokrat ini bukan dia uji dengan kehendak penguasa, melainkan diuji dengan undang-undang. Dua undang-undang utama yang dijadikan sebagai batu uji AD Demokrat adalah UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan segala perubahannya, dan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya.
Menurutnya uji materi AD/ART ini dilakukan karena undang-undang tersebut dibuat ketika zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Apakah kedua UU yang saya jadikan batu uji adalah produk rezim pengikut Hitler? Kalau begitu maksud Benny Harman, maka pengikut pemikiran Hitler itu adalah Presiden SBY dan DPR zaman itu termasuk Benny Harman di dalamnya," tandasnya.
Pernyataan Benny
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny K Harman, menilai pengajuan uji materi atau Judicial Review AD/ART Demokrat oleh kubu Moeldoko didampingi Yusril Ihza Mahendra memiliki cara pikir hukum yang bersifat totalitarian bergaya pimpinan Nazi Adolf Hitler.
"Setelah kami menyelidiki asal usul teologi yang dipakai oleh Yusril Ihza dalam menghadirkan permohonan AD/ART ke MA maka diduga kuat cara pikir ini berasal dari totalitarian ala Hitler," kata Benny dalam konferensi persnya di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).
Benny menjelaskan, dalam cara pikir hukum ala Hitler tersebut warga sipil harus mengikuti semua yang dikehendaki negara. Menurutnya, hal itu pula yang terapkan Yusril seolah menguji kehendak negara.
"Dalam hal ini cara pikir itu tadi Yusril mencoba menguji apakah kehendak anggota parpol anggota Partai Demokrat sejalan dengan sehendak negara," tuturnya.
"Semua dilakukan rakyat harus diuji apakah negara senang atau tidak senang. Ini yang mau dilakukan Yusril," sambungnya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR RI ini menilai permohonan uji materi AD/ART Demokrat ke MA bukan lah atas nama demokrasi sebagai yang apa yang dikatakan Yusril. Menurutnya, uji materi itu dilakukan hanya untuk mencaplok partai.