Suara.com - Bareskrim Polri akan memeriksa Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. Dia akan diperiksa sebagai pelapor dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Primayoga dan Miftah dengan tudingan telah melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan bahwa penyidik akan memeriksa Moeldoko pada hari ini.
"Yang terjadwal begitu ya," kata Agus kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Terpisah, kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan menyebut kliennya akan diperiksa sekitar pukul 15.00 WIB sore ini. Dia memastikan kliennya akan hadir memenuhi penggilan penyidik.
"Pukul 15.00 WIB Pak Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor di Mabes Polri," ujarnya.
Jeratan UU ITE
Laporan Moeldoko terhadap Egi dan Miftah telah teregistrasi dengan Nomor: STTL/361/IX/2021/BARESKRIM. Dalam laporannya Moeldoko mempersangkakan kedua peniliti ICW dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
"Saya hormati lembaga ini lembaga penegak hukum. Saya datang sendiri sebagai warga negara," kata Moeldoko di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021).
Moeldoko mengemukakan alasan dirinya membuat laporan ini ialah lantaran kedua terlapor tidak menunjukkan itikad baiknya. Padahal, dia mengklaim telah memberikan kesempatan kepada keduanya untuk meminta maaf atas tudingan yang ditujukan kepadanya.
Baca Juga: Demokrat Resmi jadi Termohon Atas JR AD/ART yang Digugat Kubu Moeldoko, Begini Kata MA
"Tapi sampai dengan saat ini itikad baik saya tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," katanya.