Suara.com - Novel Baswedan dan 56 rekannya yang dipecat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu skema penempatan mereka di lingkungan Polri.
Hal itu mereka lakukan sebelum menentukan sikap atas tawaran dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang berencana merekrut 57 pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri.
“Kami juga ingin melihat nanti rencananya seperti apa dan seterusnya. Apabila kami memiliki peluang atau dipandang penting untuk berkontribusi, untuk kebaikan negara, untuk hal yang jauh lebih besar tentu akan menjadi pilihan kami. Tapi tentunya kami perlu melihat lebih jelas,” kata Novel kepada wartawan di Bekasi, Senin (11/10/2021) malam kemarin.
Novel mengaku mengapresiasi tawaran yang diberikan Kapolri. Hal menurutnya merupakan kebijakan dari pemerintah terhadap mereka pegawai KPK yang diberhentikan.
Baca Juga: Novel Cicipi Nasgor Eks Pegawai KPK: Dibikin dengan Hati dan Integritas, Bukan Pencitraan
“Saya dan kawan-kawan mengapresiasi apa yang direncanakan Pak Kapolri. Saya yakin ini juga kebijakan dari pemerintah, tentunya kami semua bersama kawan-kawan yang 57 ingin berkontribusi yang sebaik-baiknya untuk kepentingan negara,” ujar Novel.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit membeberkan alasan dirinya meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk merekrut 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN Polri.
Alasan Listyo mengajukan permohonan itu lantaran mereka memiliki pengalaman di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Listyo berharap dengan bergabungnya 57 pegawai KPK, nantinya dapat memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Listyo kepada wartawan, Selasa (28/9/2021) lalu.
Baca Juga: Didepak dari KPK, Novel Tetap Salurkan Semangat Antikorupsi di Kampus dan Instansi
Listyo sebelumnya meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk merekrut 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk menjadi ASN Polri. Permohonan Listyo itu pun telah disetujui oleh Jokowi.
"Kemarin tanggal 27 September kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Listyo.
Kekinian, kata Listyo, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Koordinasi dilakukan untuk memproses perekrutan ke 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.