Novel Cicipi Nasgor Eks Pegawai KPK: Dibikin dengan Hati dan Integritas, Bukan Pencitraan

Selasa, 12 Oktober 2021 | 07:06 WIB
Novel Cicipi Nasgor Eks Pegawai KPK: Dibikin dengan Hati dan Integritas, Bukan Pencitraan
Mantan pegawai (KPK) Juliandi Tigor Simanjuntak (https://twitter.com/paijodirajo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan dukungan ke Juliandi Tigor Simanjuntak, rekannya sesama mantan pegawai lembaga antikorupsi yang kekinian banting profesi sebagai pedagang nasi goreng di Kota Bekasi.

Tigor merupakan mantan Biro Hukum KPK, yang biasa berhadapan dengan para tersangka koruptor di persidangan praperadilan.

Novel pun mendatangi lapak dagangan rekannya itu, untuk mencoba langsung nasi goreng buatan bang Tigor.

“Ya memang tentunya ketika teman ada usaha apa, mau buat nasi goreng saya tertarik lihat, datang, makan dan memang enak sekali,” kata Novel kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Didepak dari KPK, Novel Tetap Salurkan Semangat Antikorupsi di Kampus dan Instansi

Menurut Novel yang terpenting dari usaha Tigor adalah upaya untuk menyambung hidup, setelah didepak dari KPK atas dalih tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Yang paling penting adalah bang Tigor membuat nasi goreng dengan hati, dengan integritas. Bukan dengan pencitraan. Itu yang paling penting,” tegasnya.

Novel pun memberikan dukungan dan apresiasinya kepada Tigor, meski usaha yang dilakukannya saat ini tidak berkaitan dengan profesi sebelumnya sebagai Biro Hukum di KPK.

“Ini yang menarik karena Bang Tigor sementara, sambil menunggu waktu tentunya mengambil jalan untuk mencari penghasilan dengan membuat nasi goreng. Saya kira itu bukan suatu hal yang tidak baik ya, itu suatu hal yang mulia yang luar biasa, karena menjaga integritas, menjaga kejujuran dan itu dilakukan dengan semangat. Luar biasa,” puji Novel.

Seperti diketahui, sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi dipecat pada 30 September 2021. Terhitung sejak saat itu mereka bukan lagi dari bagian dari lembaga antikorupsi.

Namun pemecatan mereka menuai kejanggalan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut dalam proses TWK terdapat 11 pelanggaran HAM, mulai dari pemberian stigma dan pengilangan untuk mendapatkan pekerjaan.

Selain itu, Komnas HAM juga menemukan adanya abuse of power atau kesewenang-wenangan terhadap 57 pegawai yang diberhentikan.

Tak hanya itu Ombudsman Republik Indonesia (ORI) juga menemukan maladministrasi dalam proses TWK peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga: Dipecat Firli Bahuri, Mantan Penyidik KPK Dagang Nasi Goreng

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI