Didepak dari KPK, Novel Tetap Salurkan Semangat Antikorupsi di Kampus dan Instansi

Selasa, 12 Oktober 2021 | 07:01 WIB
Didepak dari KPK, Novel Tetap Salurkan Semangat Antikorupsi di Kampus dan Instansi
Novel baswedan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hampir dua pekan Novel Baswedan menyandang status sebagai mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bersama sejumlah pegawai lainnya resmi didepak dari komisi antirasuah pada 30 September 2021, karena dalih tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Namun semangat pemberantasan korupsi tetap dipegangnya dengan erat. Misi itu kini ia salurkan lewat berbagai acara di sejumlah universitas hingga instansi.

“Banyak mengisi kegiatan dengan zoom, memberikan pelatihan dan kegiatan lain di beberapa universitas dan instansi tertentu. Tentunya saya ingin memberi sumbangsih yang terbaik,” kata Novel kepada wartawan di Bekasi pada Senin (11/10/2021) malam.

Tak lupa, waktunya juga diisinya untuk beristirahat, mengingat perjuangan selama ini melawan pemecatan terhadapnya dan 56 rekannya, lewat TWK yang disebut Komnas Ham dan Ombudsman Republik Indonesia janggal.

Baca Juga: Dipecat Firli Bahuri, Mantan Penyidik KPK Dagang Nasi Goreng

“Jadi, setelah disingkirkan dengan cara-cara yang ilegal, jadi memang walaupun demikian tentunya sementara ini saya lagi istirahat,” kata Novel.

Meski demikian, Novel menegaskan perjuangan dirinya dan rekannya yang lain belum usai.

“Tentunya kita paham bahwa ini belum selesai, tahapan berikutnya juga masih harus berjalan. Perbuatan yang dilakukan sewenang-wenang, melawan hukum dan tidak mengikuti kaidah-kaidah yang dibenarkan tidak boleh dimaklumi atau dibenarkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi dipecat pada 30 September 2021. Terhitung sejak saat itu mereka bukan lagi dari bagian dari lembaga antikorupsi.

Namun pemecatan mereka menuai kejanggalan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut dalam proses TWK terdapat 11 pelanggaran HAM, mulai dari pemberian stigma dan pengilangan untuk mendapatkan pekerjaan.

Selain itu, Komnas HAM juga menemukan adanya abuse of power atau kesewenang-wenangan terhadap 57 pegawai yang diberhentikan.

Tak hanya itu Ombudsman Republik Indonesia (ORI) juga menemukan maladministrasi dalam proses TWK peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga: Polri Pastikan Rekrut 57 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Tanpa Seleksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI