Cegah Lonjakan Covid-19, Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Peringatan Hari Besar Agama

Selasa, 12 Oktober 2021 | 06:39 WIB
Cegah Lonjakan Covid-19, Pemerintah Resmi Terbitkan Aturan Peringatan Hari Besar Agama
ILUSTRASI: Warga melaksanakan ibadah shalat tarawih di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Covid-19. Pedoman ini diterbitkan melalui Kementerian Agama lewat Surat Edaran No. 29 tahun 2021, yang diterbitkan pada Kamis, 7 Oktober 2021.

"Pedoman ini diterbitkan masih dalam upaya mengendalikan transmisi dan memutus rantai penularan Covid-19, sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa Covid-19 hidup di sekitar kita sehingga menuntut kewaspadaan,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Jhonny mengatakan dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dalam merayakan hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Natal, dan hari besar lainnya.

Beberapa aturan dalam pedoman tersebut antara lain; larangan kegiatan pawai atau arak-arakan dalam peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan banyak orang.

Baca Juga: Demi Racik Buatan Sendiri, Mata-mata Rusia Disebut "Mencuri" Formula Vaksin Covid-19

Lebih lanjut, pemerintah memberlakukan sejumlah aturan dengan memperhatikan level PPKM di masing-masing daerah dalam pelaksanaan kegiatan ibadah di hari keagamaan.

Daerah PPKM Level 1 dan 2 dapat melaksanakan kegiatan keagamaan secara tatap muka dengan protokol kesehatan ketat.

Sementara, daerah PPKM Level 3 dan 4 dianjurkan melaksanakan kegiatan tersebut secara virtual atau daring.

"Jika kegiatan tetap dilaksanakan secara tatap muka, maka kegiatan harus digelar di ruang terbuka. Bila dilakukan di ruang tertutup, maka kegiatan harus menerapkan aturan kapasitas maksimal 50 persen, atau paling banyak 50 orang disertai protokol kesehatan ketat," jelasnya.

Selain itu, peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar. Pelaksanaan kegiatan harus disertai penerapan protokol kesehatan ketat dan dalam pengawasan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Pedoman Peringatan Hari Besar Agama di Masa Pandemi

“Pemerintah juga mendorong implementasi aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadah dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan,” tutup Jhonny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI