Buntut Kasus Pesta Narkoba, Empat Kades di Jember Kena Tuntut Hukuman 4 Tahun Penjara

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 12 Oktober 2021 | 05:37 WIB
Buntut Kasus Pesta Narkoba, Empat Kades di Jember Kena Tuntut Hukuman 4 Tahun Penjara
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat kepala desa (kades) di Kabupaten Jember, Jawa Timur yang menjadi terdakwa kasus narkoba dituntut satu tahun penjara dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, Senin (11/10/2021).

Keempat terdakwa kasus narkoba itu, yakni Kades Wonojati, Kecamatan Jenggawah berinisial MM; Kades Tempurejo, Kecamatan Tempurejo berinisial MA; Kades Tamansari, Kecamatan Wuluhan berinisial ST; dan Kades Glundengan, Kecamatan Wuluhan berinisial HH.

"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan 1, sehingga melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember Yuri Andina Putra dalam persidangan di PN Jember.

Sidang pembacaan dengan agenda tuntutan terhadap empat kades berlangsung dua kali karena dua berkasnya terpisah atau di-split, namun masing-masing kades dituntut satu tahun penjara.

Baca Juga: BNN Gerebek Kampus USU, Tangkap Sejumlah Mahasiswa Lagi Pesta Narkoba?

"Khusus terdakwa Kades nonaktif Tempurejo MA dituntut dua kali karena ia juga terlibat penyalahgunaan narkoba dengan berkas yang lain," tuturnya.

Terdakwa MA telah menggelar pesta sabu-sabu di dua tempat dengan kelompok yang berbeda, sehingga yang bersangkutan harus menjalani dua putusan.

Sementara penasehat hukum terdakwa SG dan HH, Naniek Sugiarti mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar Senin pekan depan (18/10).

"Kami akan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jember untuk memutus kliennya dengan hukuman yang seringan-ringannya karena kedua terdakwa mengakui secara terus terang dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," katanya.

Keempat terdakwa mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU secara virtual di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember.

Baca Juga: Profil Aryan Khan, Anak Shah Rukh Khan yang Terciduk Pesta Narkoba di Kapal Pesiar

Sebelumnya Jajaran Subdit l Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang oknum kepala desa di Kabupaten Jember karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan empat kepala desa itu dilakukan Polda Jatim selama dua hari di Jember, yakni pada Rabu (9/6) hingga Kamis (10/6) dengan pelaku ditangkap di rumah masing-masing. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI