Berantas Peredaran Narkotika di Lingkungan Kampus sebelum PTM, 20 Mahasiswa USU Diamankan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 12 Oktober 2021 | 02:10 WIB
Berantas Peredaran Narkotika di Lingkungan Kampus sebelum PTM, 20 Mahasiswa USU Diamankan
Wakil Rektor I Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Edy Ikhsan SH MA (kedua dari kiri) menjelaskan penangkapan kasus narkoba di Kampus USU. (ANTARA/Munawar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut melakukan razia penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan Kampus USU.

Razia digelar sebelum pihak kampus menerapkan pembelajaran tatap muka.

"Ini merupakan rangkaian persiapan pembelajaran tatap muka yang akan digelar dalam waktu dekat," ujar Wakil Rektor I Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Edy Ikhsan di Medan, Senin (11/10/2021).

Edi menuturkan, saat ini USU sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka yang akan digelar paling cepat semester selanjutnya.

Baca Juga: BNN Gerebek Kampus USU, Tangkap Sejumlah Mahasiswa Lagi Pesta Narkoba?

"Salah satunya kami ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi di lingkungan USU," ujarnya pula.

Edy menjelaskan, hal tersebut merupakan hasil koordinasi antarkedua pihak.

Sebelumnya USU mengirimkan surat kepada BNN Provinsi Sumut untuk dilakukan penyisiran di lingkungan USU.

USU memiliki peraturan berupa sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum. Mahasiswa yang dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung didrop out (DO).

"Sesuai peraturan rektor, mahasiswa yang nantinya dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung kami pecat," katanya lagi.

Baca Juga: Narkoba Ganggu Mimpi Ekonomi Kuat 2030, Hengky Kurniawan Tabuh Genderang War on Drugs

Puluhan Orang Diciduk

Sebelumnya BNN Provinsi Sumut mengamankan sebanyak 47 orang dalam kasus narkotika jenis ganja, dan 31 orang terbukti penyalahgunaan narkoba di Kampus USU, Sabtu (9/10), sekitar pukul 22.00 WIB, dan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 508,6 gram.

Sedangkan 16 orang lagi negatif dan tidak terbukti pemakai narkoba, dan dibebaskan BNNP Sumut.

Sebanyak 31 orang ditangkap, 20 di antaranya adalah mahasiswa USU, yaitu 14 orang masih kuliah dan 6 (enam) orang sudah alumni USU. Sedangkan 11 orang lainnya adalah masyarakat biasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI