Meringkuk di Rutan Polres Jaksel, Penahanan Azis Syamsuddin Ditambah 40 Hari Lagi

Senin, 11 Oktober 2021 | 22:10 WIB
Meringkuk di Rutan Polres Jaksel, Penahanan Azis Syamsuddin Ditambah 40 Hari Lagi
Meringkuk di Rutan Polres Jaksel, Penahanan Azis Syamsuddin Ditambah 40 Hari Lagi. Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah resmi ditahan KPK. Dia dititipkan di Rutan Polres Jaksel. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI