Dipindahkan ke Komisi A DPRD DKI, Viani: Diajukan Jauh Sebelum Saya Dipecat PSI

Senin, 11 Oktober 2021 | 21:39 WIB
Dipindahkan ke Komisi A DPRD DKI, Viani: Diajukan Jauh Sebelum Saya Dipecat PSI
Eks politisi PSI, Viani Limardi. [[email protected]]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga mantan kader PSI Viani Limardi pindah ke Komisi A DPRD DKI.  Sebelumnya Viani bertugas di Komisi D. Viani mengatakan per hari ini dirinya resmi pindah ke Komisi A.

"Per hari ini SK nya sudah keluar. Iya benar itu sudah diajukan sebelum surat pemecatan keluar," ujar Viani saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/10/2021).

Kata Viani, pengajuan komisi diajukan PSI sebelum upaya pemecatan terhadap dirinya. 

"Memang pengajuannya sudah diajukan oleh partai. Kalau enggak salah sebulan atau dua bulan lalu, pokoknya jauh-jauh hari sebelum pemecatan saya keluar. Jadi sebelumnya sudah diajukan," ucap dia.

Baca Juga: Setelah Dipecat PSI, Viani Ngaku Dipindahkan ke Komisi A DPRD DKI

Dipecat PSI

PSI sebelumnya resmi memecat Viani Limiardi sebagai kader. 

Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka mengatakan pihaknya mengeluarkan surat pemecatan terhadap Viani sejak 25 September lalu. Mulai saat itu, Viani sudah bukan kader dari PSI.

"DPP Partai Solidaritas Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian selamanya terhadap Sis Viani Limardi dari keanggotaan pada Sabtu 25 September 2021," ujar Isyana kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Isyana menjelaskan, pihaknya mengambil keputusan ini setelah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang, mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.

Baca Juga: Belum Kirim Surat Pemberhentian Viani Limardi ke DPRD DKI, PSI Buka Suara

Isyana juga membantah telah membungkam karena Viani telah diberikan kesempatan untuk menjelaskan.

"TPF juga telah memanggil secara resmi Sis Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF,” kata Isyana.

Dari hasil evaluasi tersebut, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai. Tepatnya ART Pasal 5 tentang Kewajiban Anggota, yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan Partai.

"Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai. Karena sudah bukan anggota PSI, Sis Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili Partai Solidaritas Indonesia," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI