Buka Rekening Bank Azis Syamsuddin, KPK Temukan Bukti Transfer ke Stepanus Robin

Senin, 11 Oktober 2021 | 20:54 WIB
Buka Rekening Bank Azis Syamsuddin, KPK Temukan Bukti Transfer ke Stepanus Robin
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bukti transaksi bank milik tersangka bekas Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Disebut Azis mengirimkan uang kepada eks Penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju.

Uang itu diduga dikirimkan Azis kepada Robin untuk mengamankan agar perkara di Lampung Tengah tidak diusut oleh lembaga antirasuah. Hal tersebut terkuak setelah Azis usai diperiksa dalam kapasitas tersangka, Senin (11/10/2021).

"Tersangka AZ (Azis Syamsuddin) dikonfirmasi diantaranya terkait dengan kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada SRP (Stepanus Ronbin Pattuju) melalui rekening bank milik pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).

Kasus Azis Syamsuddin

Baca Juga: Polri Pastikan Rekrut 57 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Tanpa Seleksi

Diketahui, Azis Syamsuddin menyuap Stepanus Robin. Suap itu bertujuan agar KPK tidak melanjutkan proses penyelidikan perkara di Lampung Tengah.

Robin dibantu oleh seorang Advokat bernama Maskur Husein untuk menerima uang dari Azis mencapai Rp 3,1 miliar.

Azis menghubungi AKP Robin saat masih bertugas di KPK untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado saat masih dalam tahap penyelidikan.

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) ditangkap KPK [Foto: Antara]
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) ditangkap KPK [Foto: Antara]

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Azis dan Aliza diminta oleh Maskur untuk menyiapkan uang Rp2 miliar. Keduanya pun akhirnya menyetujuinya.

Baca Juga: Perkenalkan Syahrial ke Penyidik KPK Robin Pattuju, Azis Syamsuddin Ajukan Syarat Ini

Uang Muka Rp300 Juta

Maskur diduga meminta uang Rp 300 juta kepada Azis yang disebut sebagai uang muka.

"Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ," kata Ketua KPK Firli Bahuri, beberapa waktu lalu.

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, kata Firli, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.

"Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura," ucap Firli.

Ia mengungkapkan uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Atas kasusnya tersebut, tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI