Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bukti transaksi bank milik tersangka bekas Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Disebut Azis mengirimkan uang kepada eks Penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju.
Uang itu diduga dikirimkan Azis kepada Robin untuk mengamankan agar perkara di Lampung Tengah tidak diusut oleh lembaga antirasuah. Hal tersebut terkuak setelah Azis usai diperiksa dalam kapasitas tersangka, Senin (11/10/2021).
"Tersangka AZ (Azis Syamsuddin) dikonfirmasi diantaranya terkait dengan kepemilikan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada SRP (Stepanus Ronbin Pattuju) melalui rekening bank milik pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).
Kasus Azis Syamsuddin
Diketahui, Azis Syamsuddin menyuap Stepanus Robin. Suap itu bertujuan agar KPK tidak melanjutkan proses penyelidikan perkara di Lampung Tengah.
Robin dibantu oleh seorang Advokat bernama Maskur Husein untuk menerima uang dari Azis mencapai Rp 3,1 miliar.
Azis menghubungi AKP Robin saat masih bertugas di KPK untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado saat masih dalam tahap penyelidikan.
![Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) ditangkap KPK [Foto: Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/23/24897-penyidik-kpk-stepanus-robin-pattuju-srp.jpg)
Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Azis dan Aliza diminta oleh Maskur untuk menyiapkan uang Rp2 miliar. Keduanya pun akhirnya menyetujuinya.
Baca Juga: Polri Pastikan Rekrut 57 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Tanpa Seleksi
Uang Muka Rp300 Juta