Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa bekas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam suap penanganan perkara di Lampung Tengah, Senin (11/10/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penyidik antirasuah mencecar politikus partai Golkar itu, terkait informasi Azis dibekingi oleh orang dalam KPK untuk mengamankan kasus -kasus.
Dari pengakuan Azis, kata Ali, ia tak memiliki orang-orang di KPK seperti yang disebutkan. Dalam pemeriksaan itu, Azis hanya mengaku hanya mengandalkan eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju sebagai orang kepercayaannya di lembaga antirasuah itu.
"Tersangka AZ (Azis Syamsuddin) menerangkan di hadapan penyidik bahwa tidak ada pihak lain di KPK yang dapat membantu kepentingannya, selain SRP ( Stepanus Robin Pattuju)," kata Ali dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).
Baca Juga: Ingin Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Tak Lulus TWK jadi ASN, Polri: Tak Ada Seleksi
Meski begitu, kata Ali, penyidik tak sepenuhnya percaya dengan pengakuan Azis. Lembaganya pun akan mendalami dugaan adanya orang dalam Azis di KPK kepada saksi-saksi lain yang akan diperiksa nantinya.
"Walaupun demikian, tentu KPK tidak berhenti sampai di sini, terkait hal tersebut akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," imbuhnya.
Terungkap di Sidang
Sebelumnya, Jaksa KPK membuka berita acara pemeriksaan (BAP) milik Sekretaris Kota Tanjungbalai nonaktif Yusmada. Dalam kesaksian di penyidikan, Syahrial pernah menyampaikan bahwa Azis memiliki delapan orang di KPK termasuk Robin yang dapat membantu kepentingan Azis bila terjerat perkara di KPK.
"Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakan oleh Azis untuk kepentingan Azis amankan perkara. Salah satunya, Robin," tanya Jaksa KPK, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Terungkap! Lili Pintauli Pernah Sarankan Pengacara Bantu Eks Walkot Tanjungbalai Syahrial
Yusmada pun membenarkan isi BAP-nya itu.
"Iya pak," jawab Yusmada.
Kasus Azis Syamsuddin
Diketahui, Azis Syamsuddin menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin. Suap itu bertujuan agar KPK tidak melanjutkan proses penyelidikan perkara di Lampung Tengah.
Robin dibantu oleh seorang Advokat bernama Maskur Husein untuk menerima uang dari Azis mencapai Rp 3,1 miliar.
Azis menghubungi AKP Robin saat masih bertugas di KPK untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado saat masih dalam tahap penyelidikan.
Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Azis dan Aliza diminta oleh Maskur untuk menyiapkan uang Rp2 miliar. Keduanya pun akhirnya menyetujuinya.
Uang Muka Rp300 Juta
Maskur diduga meminta uang Rp 300 juta kepada Azis yang disebut sebagai uang muka.
"Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ," kata Ketua KPK Firli Bahuri, beberapa waktu lalu.
Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, kata Firli, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.
"Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura," ucap Firli.
Ia mengungkapkan uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
Atas kasusnya tersebut, tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.