Bantu Pelarian Eks Petinggi MA Nurhadi Selama Buron, Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 11 Oktober 2021 | 19:39 WIB
Bantu Pelarian Eks Petinggi MA Nurhadi Selama Buron, Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun Penjara
Bantu Pelarian Eks Petinggi MA Nurhadi Selama Buron, Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun Penjara. Ferdy Yuman (tengah) saat ditangkap oleh KPK karena membantu pelarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. (Humas KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK selama 7 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Ferdy dinilai memenuhi perbuatan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI