Suara.com - Ferdy Yuman, kerabat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi divonis empat tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan perkara Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain pidana badan, Ferdy juga turut membayar uang denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdi Yuman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi," kata Ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).
Majelis Hakim Saifuddin menyebut terdakwa Ferdy Yuman merupakan pihak yang membantu Rezky dan Nurhadi berpindah-pindah tempat. Ia, sebenarnya mengetahui bahwa Rezky dan Nurhadi menjadi DPO KPK saat itu.
Baca Juga: Pentingnya Jurnalis Terampil Menghadapi Proses Persidangan
"Terdakwa tidak pernah laporkan kepindahan agar keberadaan Rezky dan Nurhadi tidak diketahui," ucap Saifuddin.
Hingga akhirnya, kata Majelis Hakim, penyidik KPK mengetahui keberadaan Nurhadi dan rezky di salah satu rumah di kawasan Jakarta Selatan. Peran terdakwa Ferdy mencoba hendak membawa lari Rezky dan Nurhadi menggunakan mobil Fortuner.
"Saat itu terdakwa sudah bersiap-siap di depan rumah pakai mobil dengan kondisi mesin menyala sebagai upaya melarikan Nurhadi dan Rezky. Tapi dia lihat mobil penyidik mendekat dan kabur," kata Hakim.
Saat itu, Ferdy berhasil kabur. Namun, penyidik KPK tetap menggeledah rumah tersebut. Sehingga menemukan Nurhadi dan Rezky bersembunyi di kamar yang berbeda.
"Dari rangkaian fakta di atas, dilakukan terdakwa dengan maksud agar saksi Nurhadi dan Rezky selaku tersangka tidak diketahui keberadaannya dan untuk menghindari hukum," ucapnya.
Baca Juga: Persidangan Kasus Penganiayaan Jurnalis, Tempo Beber Kronologis Penugasan Nurhadi
Adapun hal memberatkan, terdakwa Ferdy tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan, hal meringankan, kata Majelis Hakim, Ferdy selama persidangan berlaku sopan dan belum pernah melanggar hukum.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK selama 7 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Ferdy dinilai memenuhi perbuatan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.