Suara.com - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar disebut sempat menyarankan bekas Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial agar menggunakan pengacara bernama Arief Aceh untuk menangani kasus suap jual beli jabatan yang tengah diusut oleh KPK.
Hal itu disampaikan Syahrial dalam sidang suap terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Haradian Salipi mencecar Syahrial apakah ada saran dari Lili Pintauli kepada dirinya atas kasus suap yang kini menjeratnya.
Terkait hal itu, Syahrial mengaku saat itu dirinya sempat bimbang, apakah meminta bantuan penyidik KPK Stepanus Robin atau saran dari Lili Pintauli Siregar.
![Tangkapan Layar Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/25/84285-tangkapan-layar-wali-kota-tanjung-balai-sumatera-utara-m-syahrial.jpg)
"Malam hari saya putuskan antara pak Robin atau bu Lili, saya mohon petunjuk kepada bu Lili akhirnya dikasih nama Arief Aceh," ucap Syahrial di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).
Mendengar nama Arief Aceh atas saran Lili, Jaksa KPK pun kembali mencecar Syahrial.
"Siapa dia?" tanya Jaksa.
"Pengacara," jawab Syahrial.
Lebih lanjut, kata Syahrial, ia pun sempat mengecek nama pengacara yang disampaikan Lili kepada Robin.
Baca Juga: Syahrial Sebut Azis Syamsuddin Diberi Waktu 2 Minggu Bayar Jasa Robin untuk Amankan Kasus
Namun menurut Syahrial, saat itu Robin memberitahu kepada dirinya jika Arief Aceh adalah "pemain."