Bacok Korbannya di Tempat Sepi, Komplotan Begal Sadis Bekasi-Tangerang Masih Anak-anak

Senin, 11 Oktober 2021 | 17:54 WIB
Bacok Korbannya di Tempat Sepi, Komplotan Begal Sadis Bekasi-Tangerang Masih Anak-anak
Polda Metro Jaya merilis kasus begal yang terjadi di Bekasi dan Tangerang. (Raihan Hanani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah mengungkap aksi kejahatan jalanan yang dilakukan tiga komplotan begal. Dua dari 11 tersangka yang ditangkap ternyata masih anak-anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiga komplotan begal ini biasa mencari korbannya di tempat sepi. Mereka tak segan melukai korbannya yang melawan. 

"Modusnya mereka mencari tempat yang sepi dan mereka berkelompok, biasanya mereka menghentikan korban dan tidak segan-segan beri kekerasan ke korban," kata Yusri saat Pers Konferens di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (11/10/2021).

Kasus curas pertama berada dikawasan Tambun, Bekasi pada September lalu. Dalam kasus ini, polisi meringkus  empat tersangka.

Baca Juga: Tabrak Polisi dan Jadi Tersangka, Pengemudi BMW Tak Ditahan

Barang bukti kasus begal di Bekasi dan Tangerang yang diungkap Polda Metro Jaya. (Raihan Hanani)
Barang bukti kasus begal di Bekasi dan Tangerang yang diungkap Polda Metro Jaya. (Raihan Hanani)

Kasus kedua, berada di kawasan Kabupaten Tangerang dengan dua tersangka yang berhasil ditangkap.

Tersangka merupakan anak di bawah umur yang sempat melukai korbannya dengan senjata tajam hingga terkapar.

"Pelaku dan eksekutor merupakan anak di bawah umur berstatus residivis di kasus sama," lanjut Yusri.

Ketiga, berada di kawasan Rawa Lumbu, Bekasi. Kasus ketiga ini, polisi berhasil menangkap lima tersangka dengan modus yang sama, korban dibacok secara brutal.  

"Jadi korban kena tiga kali bacokan di punggung, tangan dan pundak kiri. Korban dibawa ke rs dan selamat, kemudian ortu korban lapor ke Polda Metro Jaya dan kami amankan lima tersangka," tutur Yusri.

Baca Juga: Bacok Korban, 4 Begal yang Kerap Beraksi di Jakarta Dibekuk Polisi, Ini Perannya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Mereka terancam hukuman  9 tahun penjara. (Raihan Hanani)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI