Jaksa KPK pun membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Syahrial nomor 38.
"Dimana 'Jawaban saudara 'Kata kata Robin adalah perumpamaan, Robin meminta untuk menyegerakan membayar uang karena Robin mengumpamakan kasus Lampung Tengah yang diceritakan ke saya bahwa untuk mengurus Lampung Tengah Azis Syamsuddin diberikan waktu 2 minggu untuk mengurusnya," isi BAP Syahrial
Kemudian, Jaksa kembali mencecar Syahrial apakah pembayaran dua minggu Azis Syamsuddin kepada Robin terkait pengamanan perkara di Lampung Tengah.
"Iya. Saya ketahui saat itu ada masalah Pak Azis Syamsuddin kalau masalah krusial saya tidak tahu," jawab Syahrial
Jaksa pun kembali mencecar Syahrial.
"Apakah mengetahui Azis memberikan berapa jumlah uang untuk mengamankan kasusnya itu di Lampung Tengah?"
"Tidak tahu," jawab Syahrial
Syahrial mengetahui Robin sedang membantu Azis di Lampung tengah melalui komunikasinya lewat Signal.
"Ada melalui Signal. Kemudian melalui telpon Signal," katanya.
Baca Juga: Eks Wako Tanjungbalai Akui Berkomunikasi dengan Lili Pintauli Soal Kasus Jual Beli Jabatan
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.