Suara.com - Eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menyebut, jika terdakwa eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju hanya memberikan waktu dua minggu kepada mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membayar jasanya untuk mengurus perkara.
Hal itu disampaikan Syahrial dalam kesaksianya untuk terdakwa Stepanus Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (11/10/2021).
Saat itu diketahui, Syahrial melakukan komunikasi dengan Stepanus Robin. Dalam pertemuan tersebut Stepanus Robin meminta sisa pembayaranya terkait pengusutan kasus suap jual beli jabatan yang diurusnya untuk tidak diselidiki.
Namun, dalam komunikasi tersebut, jelas Syahrial, Robin menyebut Azis hanya diberikan waktu selama dua minggu.
Baca Juga: Eks Wako Tanjungbalai Akui Berkomunikasi dengan Lili Pintauli Soal Kasus Jual Beli Jabatan
"Saya belum ngasih sisanya. Pak Robin mensignyal saya lagi menanyakan (sisa pembayaran untuk menutup kasus tanjungbalai), diberi waktu dua minggu. Pak ketum saja diberi waktu 2 minggu, kok anda berbulan-bulan. Itu disamapaikan pak Robin," kata Syahrial di PN Tipikor, Jakara Pusat, Senin (11/10/2021).
Mendengar jawaban Syahrial, Jaksa Heradian Salipin pun menanyakan Ketum itu siapa.
"Ketum siapa," tanya Jaksa
"Azis Syamsuddin, pak," jawab Syahrial
Jaksa KPK pun kembali mencecar Syahrial, terkait alasan terdakwa Robin memberikan waktu dua minggu kepada Azis.
Baca Juga: Minta Tolong Lili Pintauli Urus Perkara di KPK, Syahrial: Saya Diminta Banyak Berdoa
" Iya pak, tapi saya tidak tahu alasannya," kembali jawab Syahrial
Jaksa KPK pun membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Syahrial nomor 38.
"Dimana 'Jawaban saudara 'Kata kata Robin adalah perumpamaan, Robin meminta untuk menyegerakan membayar uang karena Robin mengumpamakan kasus Lampung Tengah yang diceritakan ke saya bahwa untuk mengurus Lampung Tengah Azis Syamsuddin diberikan waktu 2 minggu untuk mengurusnya," isi BAP Syahrial
Kemudian, Jaksa kembali mencecar Syahrial apakah pembayaran dua minggu Azis Syamsuddin kepada Robin terkait pengamanan perkara di Lampung Tengah.
"Iya. Saya ketahui saat itu ada masalah Pak Azis Syamsuddin kalau masalah krusial saya tidak tahu," jawab Syahrial
Jaksa pun kembali mencecar Syahrial.
"Apakah mengetahui Azis memberikan berapa jumlah uang untuk mengamankan kasusnya itu di Lampung Tengah?"
"Tidak tahu," jawab Syahrial
Syahrial mengetahui Robin sedang membantu Azis di Lampung tengah melalui komunikasinya lewat Signal.
"Ada melalui Signal. Kemudian melalui telpon Signal," katanya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp 1,65 miliar.
Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.009.887.000 dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp 507.390.000. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000.
"Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu USD atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 Juncto Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor.