Suara.com - Pemerintah akan kembali membuka pintu kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai bagi turis asing untuk membangkitkan ekonomi pariwisata di Bali.
Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah akan memperketat syarat pra-keberangkatan dan pada saat kedatangan setiap pelaku perjalanan internasional ke Bali.
"Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, Pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (11/10/2021).
Luhut mengatakan kebijakan pembukaan pintu Kedatangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Bali ini akan dimulai pada 14 Oktober 2021.
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Buka Penerbangan Internasional 14 Oktober, Begini kata Kemenhub
Berikut Pre-Departure Requirement ke Bali:
- Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate <=5 persen,
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum jam keberangkatan,
- Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal,
- Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan min. USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19,
- Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.
Berikut On-Arrival Requirement ke Bali:
- Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi,
- Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri – Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi,
- Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari; lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina.