Beraksi di Bekasi-Tangerang, Residivis Gabung Bikin Grup Komplotan Begal Raja Tega

Senin, 11 Oktober 2021 | 16:34 WIB
Beraksi di Bekasi-Tangerang, Residivis Gabung Bikin Grup Komplotan Begal Raja Tega
Beraksi di Bekasi-Tangerang, Residivis Gabung Bikin Grup Komplotan Begal Raja Tega. Polda Metro Jaya saat merilis pengungkapan kasus begal di Bekasi dan Tangerang. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ketika melihat ada korban melintas, kemudian dipepet. Apabila ada perlawanan, maka pelaku akan membacok korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, belasan tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI