"Ketika melihat ada korban melintas, kemudian dipepet. Apabila ada perlawanan, maka pelaku akan membacok korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, belasan tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.