Beraksi di Bekasi-Tangerang, Residivis Gabung Bikin Grup Komplotan Begal Raja Tega

Senin, 11 Oktober 2021 | 16:34 WIB
Beraksi di Bekasi-Tangerang, Residivis Gabung Bikin Grup Komplotan Begal Raja Tega
Beraksi di Bekasi-Tangerang, Residivis Gabung Bikin Grup Komplotan Begal Raja Tega. Polda Metro Jaya saat merilis pengungkapan kasus begal di Bekasi dan Tangerang. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap 11 pelaku begal. Mereka bisa beraksi di wilayah Bekasi dan Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut 11 pelaku ini terbagi dalam tiga kelompok. 

Salah satu kelompok dipimpin oleh EH alias B. Pria ini membawahi empat anak buahnya yang masing-masing berinisial  SP alias S, RH alias T, RA alias A  dan A alias K.

"Ini yang berhasil kami amankan ada empat tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Tipu CPNS Catut Nama Anies, Putri Nia Daniaty Bakal jadi Tersangka?

Kelompok kedua, lanjut Yusri, dipimpin oleh remaja berinisial FM (17). Dia biasa beraksi dengan rekannya berinisial S alias B.

Salah satu aksi kejahatannya dilakukan di wilayah Pagedangan, Kabupeten Tangerang, Banten.

"FM ini adalah eksekutor, dia juga residivis di kasus yang sama," beber Yusri.

Raja Tega

Sedangkan kelompok ketiga dipimpin oleh MH. Dia membawahi lima rekannya yang memiliki peran sebagai joki hingga menyiapkan senjata tajam.

Baca Juga: Dua Oknum Polisi Diduga Kawal Bagi-bagi Amplop Jelang Pilkades di Ranca Kelapa Tangerang

Kelompok ini ditakuti karena dikenal raja tega, yakni tak segan melukai korbannya. Salah satu aksi kejahatannya terjadi di Rawa Lumbu, Kota Bekasi. 

"Ketika melihat ada korban melintas, kemudian dipepet. Apabila ada perlawanan, maka pelaku akan membacok korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, belasan tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI