Suara.com - Eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengaku sempat meminta tolong kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Namun, sebelum sempat berbicara banyak, Syahrial mengaku sudah diminta untuk banyak berdoa oleh Lilu Pintauli.
Pernyataan itu disampaikan Syahrial saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (11/10/2021). Kesaksian itu disampaikan Syahrial melalui video conference dari Rumah Tahanan kelas I Medan,
"Saya pernah minta tolong, tapi saat itu saya belum pernah bicara, beliau (Lili Pintauli) yang menyampaikan ada masalah di KPK, terus saya katakan. 'Itu kasus lama Bu, tahun 2019', kemudian dijawab 'banyak-banyak berdoalah'," kata Syahrial.
Awalnya, Jaksa KPK sempat mengulang keterangan Syahrial yang telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat masih ditangani KPK. Isi BAP yang dibacakan itu untuk memastikan keterangan Syahrial saat masih diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: Eks Walkot Tanjungbalai Sebut Tim Taliban Tangani Kasus Suap Jual Beli Jabatan di KPK
Keterangan yang tercatat dalam BAP itu pun diakui oleh Syahrial.
"Dalam BAP 41 saudara mengatakan 'Setelah itu saya tidak komunikasi lagi dengan Bu Lili, baru komunikasi lagi pada Juli 2020 saat saya sedang keluar 3 hari untuk jamaah tabligh dan saya sedang cuti pilkada. Bu Lili menyampaikan ada nama saya di berkas di mejanya, saya sampaikan itu perkara lama dari 2019. Bu Lili sampaikan agar saya banyak-banyak berdoa dan saya memohon petunjuk, kemudian saya sampaikan mohon dibantu. Bu Lili mengatakan tidak bisa dibantu karena sudah keputusan pimpinan lalu saya mengiyakan', apakah keterangan ini benar?" tanya JPU KPK Lie Putra Setiawan.
"Benar," jawab Syahrial.
Setelah Syahrial memohon petunjuk dari Lili, Lili lalu memberikan nama Arief Aceh kepada Syahrial.
"Malam hari saya masih belum memutuskan antara apakah lewat Pak Robin atau Bu Lili (untuk mengurus perkara), saya mohon petunjuk kepada Bu Lili akhirnya dikasih nama Arief Aceh, dia itu pengacara," ungkap Syahrial.
Baca Juga: Dipecat Pimpinan KPK, Korban TWK Rasamala Kini Bertani dan Beternak Bebek
Tapi Syahrial akhirnya memutuskan untuk mengurus perkaranya melalui mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang sebelumnya dikenalkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
"Saya sampaikan kepada Bang Robin, 'Siapa Bang Arief Aceh? Kata Bang Robin, dia itu pemain, lalu menyebut 'Terserah apa mau milih saya atau Arief Aceh', akhirnya saya putuskan ke Bang Robin," tambah Syahrial .
Dalam BAP 37 yang dibacakan JPU KPK, Syahrial menyebut Arief Aceh adalah pengacara "pemain" di KPK.
"Apakah saudara juga pernah cerita kepada Sekda Tanjungbalai Yusmada bahwa Azis Syamsuddin punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan untuk kepentingan Azis Syamsuddin?" tanya jaksa.
"Saya sampaikan kepada sekda bahwa Pak Robin menitipkan kepada saya bahwa penyidik sedang di rumah dinas, tapi saya tidak tahu 8 atau 10 orang tapi saya sampaikan penyidik, karena itu penyampaian Bang Robin kepada saya, saya sampaikan kepada sekda, tapi saya tidak sampaikan nominal 8 atau 10 orang," jawab Syahrial.