Terakhir, Retno mendorong kepolisian untuk segera membuka kembali kasus tersebut. Jika nantinya terbukti, tentu perilaku tersebut harus dikenakan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan kepada terduga pelaku.
"Karena dalam UUPA kalau pelakunya orang terdekat korban, dapat dilakukan PEMBERATAN sebesar 1/3 masa hukuman. Mengingat, orangtua SEHARUSNYA melindungi anak-anaknya bukan malah menjadi pelaku kekerasan seksual pada anaknya," tegas Retno.
Lawan Pemerkosa Anaknya
Kisah seorang ibu tunggal berjuang mencari keadilan melawan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerkosa tiga anak perempuannya. Plaku yang merupakan ASN tak lain adalah mantan suaminya alias ayah kandung tiga anak perempuan tersebut.
Kisah tragis ini terjadi pada Lydia (bukan nama sebenarnya). Lydia melaporkan pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya, semuanya masih di bawah 10 tahun.
Terduga pelaku adalah mantan suaminya, ayah kandung mereka sendiri, ASN yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah.
Laporan itu tertanda Oktober 2019, bulan yang sama saat Lydia mendapati salah satu anaknya mengeluhkan area kewanitaanya yang sakit.
Polisi menyelidiki pengaduannya, tapi prosesnya diduga kuat penuh manipulasi dan konflik kepentingan. Hanya dua bulan sejak ia membuat pengaduan, polisi menghentikan penyelidikan.
Bukan saja tidak mendapatkan keadilan, Lydia bahkan dituding punya motif dendam melaporkan mantan suaminya. Ia juga diserang sebagai orang yang mengalami gangguan kejiwaan.
Baca Juga: Anggota DPR ke Polres Lutim: Dukung Ibu Korban Pemerkosaan Anak, Jangan Malah Viktimisasi
Serangan ini diduga dipakai untuk mendelegitimasi laporannya dan segala bukti yang ia kumpulkan sendirian demi mendukung upayanya mencari keadilan.