Suara.com - Fakta baru terungkap di balik kasus laporan palsu begal Banjir Kanal Timur (BKT) yang dibuat oleh tersangka Aulia Rafiqi. Terungkap pemuda berusia 23 tahun itu membuat laporan palsu lantaran takut dimarahi orang tuanya karena handphone dan sepeda motornya dirampas wanita booking out atau BO.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani menyebut tersangka Rafiqi tak mampu membayar sewa wanita BO hingga handphone dan motornya dirampas. Dia kemudian membuat laporan palsu seakan menjadi korban begal agar tidak dimarahi orang tuanya.
"Karena tersangka tidak sanggup membayar teman kencan, motor dan handphone diambil. Sehingga yang bersangkutan untuk melaporkan pada keluarga atau orang lain, dia (ngaku) dibegal, maka bikin laporan palsu," kata Fanani kepada wartawan, Senin (11/10/2021).
Kasus laporan palsu ini terungkap setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berkerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan saksi dan pemeriksaan langsung di tempat kejadian perkara diketahui bahwa laporan yang dibuat Rafiqi ternyata palsu.
"Kami bisa mengungkap itu adalah laporan palsu. Laporan itu dibuat seolah-olah yang bersangkutan dibegal di BKT," ungkap Fanani.
Resmi Ditahan
Aulia Rafiqi ditangkap polisi usai membuat laporan palsu sebagai korban begal. Padahal, dia diperdaya oleh wanita BO yang dikenal lewat aplikasi MiChat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, Rafiqi telah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 242 dan atau 220 KUHP.
"Memberikan keterangan dan atau sumpah palsu dan atau pengaduan palsu. Dan sudah ditahan di Polres Jaktim," kata Erwin kepada wartawan, Minggu (10/10/2021).
Baca Juga: Viral Pemotor Memalak Sopir Truk Endingnya Diciduk, Klarifikasinya Tak Terduga
Berdasarkan informasinya diterima suara.com, Rafiqi awalnya mengaku sebagai korban begal di Banjir Kanal Timur (BKT), Pondok Kopi, Jakarta Timur, pada Rabu (6/10) dini hari. Kepada pihak kepolisian dia mengaku ditodong celurit dan disetrum.