Tipu CPNS Catut Nama Anies, Putri Nia Daniaty Bakal jadi Tersangka?

Senin, 11 Oktober 2021 | 14:48 WIB
Tipu CPNS Catut Nama Anies, Putri Nia Daniaty Bakal jadi Tersangka?
Tipu CPNS Catut Nama Anies, Putri Nia Daniaty Bakal jadi Tersangka? Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania saat hendak menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. [Suara.com/Yuliani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dilakukan oleh putri dan menantu Nia Daniaty, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar atau Raf. Diduga, nama Gubernur DKI Jakarta Anies turut dicatut untuk modus penipuan CPNS

Gelar perkara dilakukan untuk mencari tahu ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan gelar perkara rencananya akan dilakukan usai penyidik memeriksa Olivia dan Raf.

"Setelah pemeriksaan ini penyidik akan melaksanakan gelar perkara. Kami akan rencanakan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah bisa naik ke tingkat penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Dua Oknum Polisi Diduga Kawal Bagi-bagi Amplop Jelang Pilkades di Ranca Kelapa Tangerang

Olivia sebelumnya telah hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini. Dia hadir didampingi kuasa hukumnya, Susanti Agustina.

Kepada awak media, Olivia mengaku siap diperiksa sebagai pihak terlapor alias terduga pelaku. Setelah sebelumnya dia tak bisa hadir dengan alasan belum siap mental.

"Insya Allah siap, doain aja ya," singkat Olivia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/10/2021).

Nama Anies Dicatut Buat Tipu CPNS, Reaksi Wagub DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ikut angkat bicara mengenai pencatutan nama Gubernur Anies Baswedan sebagai modus yang dilakukan Olivia Nathania untuk menipu CPNS. Riza menyanyangkan tindakan yang dilakukan anak artis Nia Daniaty itu.

Baca Juga: Anak Nia Daniaty Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Riza pun meminta kepada siapapun agar hidup jujur tanpa perlu pakai menipu orang lain demi keuntungan pribadi. Terlebih lagi sampai membawa nama orang lain yang tidak berkaitan dengan tindakan buruknya itu.

"Bagi siap saja mari kita hidup jujur jangan sampai menipu apalagi mencatut nama-nama orang termasuk nama pejabat," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Menurut Riza, Anies dan pejabat lainnya yang sudah bekerja dengan baik tidak pantas dicatut untuk tindakan kriminal. Sebaliknya, Riza meminta agar masyarakat memberikan dukungan, bukan memanfaatkannya untuk hal buruk.

"Kita dukung para pimpinan yang sudah bekerja dengan tulus, ikhlas, bekerja keras membangun Jakarta, membangun Indonesia, membangun daerah masing-masing. Jangan kita mencatut nama pimpinan dan nama pejabat," jelasnya.

Politisi Gerindra ini pun berharap agar ke depannya tidak lagi terulang pencatutan nama pejabat. Ia berpesan kepada Olivia agar mengikuti aturan dalam bekerja.

"Kami minta semua ikuti semua proses sesuai dengan SOP, prosedur aturan yang ada. Tidak perlu menggunakan cara-cara yang tidak baik," pungkasnya.

Penipuan Berkedok Rekrut CPNS Rp9,7 Miliar

Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/9) lalu. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS.

Kuasa hukum pelapor, Odie Hodianto menyebut ada 225 orang yang menjadi korban penipuan Olivia dan Raf. Total kerugian dari kasus penipuan ini disebutnya mencapai angka Rp9,7 miliar. 

"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai R9,7 miliar lebih," kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Menurut Odie, Olive dan suaminya awalnya menawarkan jabatan PNS kepada korban dengan tarif Rp25 hingga Rp156 juta. Namun, setelah uang ditransfer Olivia dan Raf tak kunjung memenuhi janjinya. 

Beberapa korban sempat menemui Raf di kantornya untuk menagih. Ketika itu, kata Odie, Raf berjanji kepada korban untuk membayar ganti rugi.

"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," ujar Odie.

Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.

Belakangan salah satu korban bernama Fulan mengaku sempat menjalani tes CPNS di Gedung Bidakara. Ketika itu, dia dites oleh seseorang yang mengaku sebagai panitia dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Waktu di Bidakara dites sama yang ngaku panitia dari BKN, saya dites enggak, enggak dites sama sekali. Saya cuma ditanya kamu punya keahlian bidang apa kenalin diri kamu dulu. Lalu saya bilang saya bisa di UMKM," kata Fulan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/10) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI