Suara.com - Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan permohonan sebagai pihak termohon intervensi dalam perkara uji materi AD/ART Demokrat tahun 2020 yang diajukan oleh kubu Moeldoko dengan pendampingan Yusril Ihza Mahendra.
"Sehubungan dengan Judicial Review itu, Partai Demokrat mengajukan permohonan sebagai pihak termohon intervensi ataupun pihak terkait dalam perkara itu," kata Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum Demokrat di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).
Hamdan menjelaskan, Demokrat merasa sangat berkepentingan secara langsung terkait dengan permohonan uji materi tersebut. Kendati begitu, kata dia, memang dalam hukum acara pengajuan uji materi sendiri tak mengenal termohon intervensi.
"Tetapi saya perlu sampaikan, untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, serta mendengar semua pihak secara seimbang, maka MA perlu menetapkan Partai Demokrat sebagai pihak termohon intervensi atau pihak terkait," tuturnya.
"Karena belum ada hukum acaranya, kami ajukan saja termohon intervensi atau pihak terkait. Nanti terserah MA memilih istilah yang mana," sambungnya.
Hamdan menambahkan, berdasarkan peraturan MA nomor 1 tahun 2011 tentang uji materil dalam aturan tersebut yang menjadi termohon adalah lembaga yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan. Sementara AD/ART dikeluarkan oleh Partai Demokrat.
"Seharusnya, yang diajukan menjadi termohon dalam permohonan tersebut Partai Demokrat, karena objek yang diuji adalah anggaran dasar Partai Demokrat, anggaran dasar Partai Demokrat dikeluarkan oleh Partai Demokrat. Nah sementara dalam permohonan itu, diajukan sebagai termohon adalah Menteri Hukum dan HAM. Nah kenapa tiba-tiba Menkumham bukan mengeluarkan peraturan, sementara jadi termohon," tandasnya.
AD/ART Demokrat Gugatan
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Kisruh dengan Kubu Moeldoko, Demokrat Riau Pastikan Solid ke AHY
Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.