Ditetapkan Jokowi, Begini Tugas Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Senin, 11 Oktober 2021 | 13:02 WIB
Ditetapkan Jokowi, Begini Tugas Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 11 orang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan Tahun 2022-2027 dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan Tahun 2022-2027. Mereka bertugas membantu Jokowi untuk menetapkan calon menjadi anggota KPU dan Bawaslu yang sah.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar yang juga menjadi sekretaris tim seleksi mengatakan kalau tim akan bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tugasnya disebutkan Bahtiar tidak berbeda dengan tim seleksi pada 5 tahun lalu.

"Tim seleksi ini sama dengan 5 tahun sebelumnya, bekerja secara independen dan tugasnya adalah melaporkan hasilnya kepada bapak Presiden RI," kata Bahtiar dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Instagram Kemendagri, Selasa (11/10/2021).

Pembentukan tim seleksi itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027. Usai ditetapkan, Bahtiar mengatakan bahwa tim seleksi akan segera melangsungkan rapat guna memulai tugas-tugasnya.

Baca Juga: Terbitkan Keppres, Jokowi Tunjuk 11 Orang Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027

Adapun tugas-tugas dari tim seleksi yang dimaksud yakni mulai dari mengumumkan pendaftaran calon, menerima pendaftaran bakal calon, melakukan penelitian administrasi bakal calon, mengumumkan hasil penelitian administrasi. Lalu melakukan seleksi tertulis, melakukan tes kesehatan, melakukan serangkaian tes psikologi, dan mengumumkan nama daftar bakal calon yang lolos tes tertulis, tes kesehatan serta tim psikologi untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.

Setelah itu tim seleksi juga melakukan wawancara, menetapkan 14 nama calon anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dan 10 calon anggota Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027, dan menyampaikan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu tersebut kepada Jokowi.

"Nanti oleh bapak presiden dilanjutkan kepada DPR RI untuk dilakukan prosesi uu," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI