Suara.com - Seorang pria di Singapura dihukum penjara 29 tahun dan cambuk 24 kali setelah tega memerkosa anak tirinya dan menyuruh putranya untuk berhubungan intim dengan ibunya.
Menyadur Straits Times Senin (11/10/2021), jaksa penuntut umum mengungkapkan jika kasus itu belum pernah terjadi sebelumnya di Singapura.
Pria itu, yang tidak dapat disebutkan namanya karena untuk melindungi para korban, mengaku bersalah atas semua perbuatannya pada Senin (4/10/2021).
Pria yang diketahui berusia 41 tahun dijatuhi 13 dakwaan pelanggaran seksual terhadap tiga anggota keluarganya dan satu dakwaan karena memiliki 284 film porno.
Baca Juga: Perkara Tak Ditarik ke Jakarta, Polri Tunggu Bukti Baru Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Lutim
Pengadilan Tinggi Singapura mendengar bahwa pria itu mulai melakukan pelecehan seksual pada putrinya pada tahun 2013 ketika korban berusia sembilan tahun.
Selama liburan sekolah akhir tahun 2015, tersangka memaksa korban untuk melakukan oral seks ketika kondisi rumah sepi.
Pada September 2017, ketika gadis itu berusia 13 tahun, pelaku memerkosanya di kamar korban, juga ketika kondisi rumahnya sepi.
Korban sempat memberi tahu kakak laki-lakinya bahwa ia diperkosa oleh ayah tiri mereka. Dia memberitahu adiknya untuk tetap semangat.
Kakak korban juga tidak memberitahu perbuatan bejat ayahnya kepada siapapun karena khawatir adiknya dipukuli dan tidak ingin merusak reputasi keluarga.
Baca Juga: Ramai Jadi Sorotan Publik, Polri: Penghentian Kasus Asusila di Luwu Timur Sesuai Prosedur
Korban juga tidak berani memberi tahu ibunya karena dia takut dia akan dianiaya dan orang tuanya berkelahi.
Pada tahun 2018, sang ibu mabuk dan tertidur setelah pesta minuman keras dengan pria itu. Dia menyuruh putranya, yang sedang bermain video game, untuk ke kamarnya.
Anak laki-laki, yang saat itu berusia 15 atau 16 tahun, terkejut ketika ayahnya menyuruhnya berhubungan seks dengan ibunya.
Dia awalnya menolak tetapi akhirnya menuruti perintah ayahnya setelah dipaksa. Pria itu menyuruh putranya untuk bergegas dan bahkan membantu bocah itu melakukan tindakan seksual.
Anak laki-laki itu meninggalkan ruangan setelah beberapa menit dan ibunya tidak tahu apa yang telah terjadi.
Pada 2019, gadis itu menyadari bahwa ayahnya melakukan pelecehan seksual setelah dia menghadiri kegiatan pendidikan seksual di sekolahnya.
Pada 1 November 2019, korban akhirnya menceritakan apa yang dia alami kepada bibinya. Ia langsung dibawa ke kantor polisi untuk membuat laporan pada 2 November.
Polisi langsung menangkap ayah korban. Semua pelanggaran seksual yang melibatkan putra dan istrinya akhirnya terungkap.
Menurut terdakwa, dia melakukan tindakan terhadap putrinya karena tidak ingin melihat putrinya berhubungan seks dengan pria lain.