Biasa Berhadapan dengan Koruptor, Eks Pegawai KPK Juliandi Tigor Kini Jualan Nasi Goreng

Senin, 11 Oktober 2021 | 11:57 WIB
Biasa Berhadapan dengan Koruptor, Eks Pegawai KPK Juliandi Tigor Kini Jualan Nasi Goreng
Eks pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos TWK, Juliandi Tigor Simanjuntak, kini alih profesi jadi penjual nasi goreng. [Twitter@yudiharahap46]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juliandi Tigor Simanjuntak menjadi satu dari puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Setelah tak lagi berada di lembaga antirasuah untuk menangkap para koruptor, mantan biro hukum KPK itu kini punya profesi baru.

Kekinian, Tigor beralih profesi jadi pedagang nasi goreng di Bekasi, Jawa Barat.

Hal itu diketahui berdasarkan postingan Yudi Purnomo Harahap, rekan Tigor sesama mantan pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos TWK.

Baca Juga: Kasus Suap Berjamaah di DPRD Muara Enim, KPK Periksa Tiga Legislator

"Kalau laper daerah Bekasi, ke nasi goreng bang Tigor yang tweeps, mantan punggawa biro hukum KPK saat menghadapi para tersangka yang praperadilan,” tulis Yudi di akun Twitter miliknya @yudiharahap46, dikutip Suara.com pada Senin (11/10/2021).

Dalam postinganya itu, Yudi menuliskan lokasi Tigor berjualan yakni di Jalan Hankam No 88 RT 2/RW6 Jatirahayu Kecamatan Pd Melati, Kota Bekasi.

Seperti diketahui, sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi dipecat pada 30 September 2021. Terhitung sejak saat itu mereka bukan lagi dari bagian dari lembaga antikorupsi.

Namun pemecatan mereka menuai kejanggalan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut dalam proses TWK terdapat 11 pelanggaran HAM. Mulai dari pemberian stigma dan pengilangan untuk mendapatkan pekerjaan.

Selain itu, Komnas HAM juga menemukan adanya abuse of power atau kesewenang-wenangan terhadap 57 pegawai KPK yang diberhentikan.

Baca Juga: KPK Jadwalkan Periksa Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka Suap Hari Ini

Tak hanya itu Ombudsman Republik Indonesia juga menemukan maladministrasi dalam proses TWK peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI