Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa Stepanus Robin Pattuju kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021) hari ini. Agenda sidang pun seputar kesaksian sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut jaksa KPK berencana memanggil sebanyak tiga saksi untuk bersidang dalam perkara kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai untuk eks penyidik KPK dari unsur Polri itu.
Mereka adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial; Muhammad Gunawan; dan Zainal Abidin Gurning.
"Tiga saksi termasuk Wali Kota nonaktif M. Syahrial," kata Ali dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).
Baca Juga: Kasus Suap Penyidik Robin, KPK Periksa Advokat Maskur Husein
M. Syahrial diketahui juga telah divonis selama dua tahun dalam kasus ini. Ia, merupakan pemberi suap kepada Stepannus Robin agar KPK tidak melakukan penyelidikan kasus suap jual beli jabatan di kota Tanjungbalai.
Menurut Ali sidang pun juga digelar secara online. Di mana para saksi berada di MEdan, Sumatera Utara.
" Semuanya via online. Karena Syahrial di eksekusi kesana," ucapnya.
Dalam dakwaan jaksa, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus di antaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1.65 miliar.
Baca Juga: Penyidik Robin Ungkap Pimpinan KPK Lili Bantu Terdakwa Syahrial, Begini Reaksi Dewas
Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp 507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.
"Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu USD atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 Juncto Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor.