Sidang Eks Penyidik Robin, Jaksa Hadirkan Walkot Tanjungbalai Syahrial Sebagai Saksi

Senin, 11 Oktober 2021 | 10:26 WIB
Sidang Eks Penyidik Robin, Jaksa Hadirkan Walkot Tanjungbalai Syahrial Sebagai Saksi
Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial saat ditahan KPK. (Suara.com/ Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa Stepanus Robin Pattuju kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021) hari ini. Agenda sidang pun seputar kesaksian sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut jaksa KPK berencana memanggil sebanyak tiga saksi untuk bersidang dalam perkara kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai untuk eks penyidik KPK dari unsur Polri itu.

Mereka adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial; Muhammad Gunawan; dan Zainal Abidin Gurning.

"Tiga saksi termasuk Wali Kota nonaktif M. Syahrial," kata Ali dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).

M. Syahrial diketahui juga telah divonis selama dua tahun dalam kasus ini. Ia, merupakan pemberi suap kepada Stepannus Robin agar KPK tidak melakukan penyelidikan kasus suap jual beli jabatan di kota Tanjungbalai.

Menurut Ali sidang pun juga digelar secara online. Di mana para saksi berada di MEdan, Sumatera Utara.

" Semuanya via online. Karena Syahrial di eksekusi kesana," ucapnya.

Dalam dakwaan jaksa, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus di antaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1.65 miliar.

Baca Juga: Kasus Suap Penyidik Robin, KPK Periksa Advokat Maskur Husein

Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI