Suara.com - Bekas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Senin (11/10/2021) hari ini. Ini merupakan pemeriksaan perdana atas Azis usai dirinya mendekam di rumah tahanan karena kasus suap penanganan perkara di Lampung tengah.
"Benar, hari ini diagendakan pemeriksaan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) di gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).
Hanya saja Ali belum dapat merinci apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah dalam pemeriksaan Azis ini. Rencana Azis Syamsuddin akan diperiksa pukul 13.00 WIB siang nanti.
"Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," ucapnya.
Baca Juga: Periksa Pegawai Bank, KPK Usut Transaksi Keuangan Azis Syamsuddin
Diketahui, Azis Syamsuddin menyuap eks Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu bertujuan agar KPK tidak melanjutkan proses penyelidikan perkara di Lampung Tengah.
Robin dibantu oleh seorang Advokat bernama Maskur Husein untuk menerima uang dari Azis mencapai Rp 3,1 miliar.
Azis menghubungi AKP Robin saat masih bertugas di KPK untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado saat masih dalam tahap penyelidikan.
Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Azis dan Aliza diminta oleh Maskur untuk menyiapkan uang Rp2 miliar. Keduanya pun akhirnya menyetujuinya.
Baca Juga: KPK Telisik Rapat DPRD Lamteng Soal Anggaran, Ada Campur Tangan Azis Syamsuddin?
Uang Muka Rp 300 Juta
Maskur diduga meminta uang Rp 300 juta kepada Azis yang disebut sebagai uang muka.
"Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ," kata Ketua KPK Firli Bahuri, beberapa waktu lalu
Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, kata Firli, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.
"Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura," ucap Firli.
Ia mengungkapkan uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
Atas kasusnya tersebut, tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.