Berapa Gaji PPPK? Simak Rincian Jatah Cuti dan Fasilitas Lain yang Didapatkan

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 11 Oktober 2021 | 10:06 WIB
Berapa Gaji PPPK? Simak Rincian Jatah Cuti dan Fasilitas Lain yang Didapatkan
Berapa Gaji PPPK? Simak Rincian Jatah Cuti dan Fasilitas Lain yang Didapatkan - ilustrasi - Peserta CPNS di lingkungan Pemda DIY mengikuti tes SKD, Kamis (16/9/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jumat, 8 Oktober 2021 sebanyak 173.329 dinyatakan lolos seleksi tahap 1 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. Banyaknya orang yang ikut seleksi ini menimbulkan rasa penasaran berapa gaji PPPK sebenarnya? 

Dalam artikel ini, Suara.com tidak hanya membahas berapa gaji PPPK, tapi juga tunjangan, hingga jatah cuti mereka.

Sebelumnya, perlu kalian ketahui pengumuman hasil seleksi PPPK 2021 ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

"Saya ingin mengucapkan selamat yang sebesar-besarnya kepada 173.329 guru-guru honorer yang sekarang sudah mendapatkan formasi dan akan diangkat menjadi PPPK," ujar Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudataan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) pada konferensi persnya.

Baca Juga: Apa Beda PPPK dan PNS? Simak Penjelasan Status, Gaji, hingga Masa Pensiunnya

Rincian Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK;

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Sesuai perarturan tersebut dijelaskan pula jika PPPK dapat menerima kenaikan gaji istimewa atau gerakan gaji istimewa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tunjangan yang Diperoleh PPPK

Masih dalam Peraturan Presiden (PP) nomor 98 Tahun 2020, dijelaskan bahwa tunjangan PPPK setidaknya berasal dari 6 jenis tunjangan:

Baca Juga: Masa Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru 2021: Jadwal dan Alurnya

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan lainnya

Jatah Cuti PPPK

PPPK juga memiliki hak atas cuti, sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK

Berikut 4 jenis cuti yang menjadi hak PPPK:

  1. Cuti tahunan
    PPPK yang telah menempuh masa kerja setidaknya satu tahun secara terus menerus memiliki ha katas cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja.
  2. Cuti bersama
    Hak cuti bersama bagi PPPK sama seperti yang diperoleh PNS. PPPK yang tidak memperoleh hak cuti bersama atas dikarenakan jabatan yang dimilikinya akan memperoleh hak cuti pengganti yaitu jumlah cuti tahunan yang ditambah dengan jumlah cuti pertama yang tidak bisa mereka peroleh.
  3. Cuti melahirkan
    Cuti melahirkan akan diberikan pada saat kelahiran anak pertama sampai anak ketiga dengan maksimal jangka waktu cuti 3 bulan.
  4. Cuti sakit
    Hak cuti sakit dapat diperoleh PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai Batasan 14 hari. Hak cuti ini dapat diambil jika PPPK mengajukan permintaan tertulis pada PPK atau pejabat berwenang dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter

Pengembangan Kompetensi untuk PPPK

Hak pengembangan kometensi dapat diperoleh PPPK sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi terkait. Karena jumlahnya terbatas, pengembangan kompetensi biasa diberikan dengan memperhatikan hasil kinerja PPPK.

Perlindungan Jaminan untuk PPPK

Sesuai dalam pasal 75 tentang perlindungan PPPK, pemerintah wajib memberikan 5 poin perlindungan berikut:

  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan hari tua
  • Jaminan kematian
  • Bantuan hukum

Penghargaan untuk PPPK

Seorang PPPK yang menunjukkan sikapnya mengenai kesetian, kecakapan, kejujuran, pengabdian, dan prestasi merupakan priototas dari tunjangan pengharaan ini.

Bentuk penghargaan bagi PPPK:

  • Tanda kehormatan
  • Kesempatan menghadiri acara resmi/atau acara kenegaraan

Demikian informasi mengenai berapa gaji PPPK serta jumlah jatah cuti dan fasilitas lain yang akan diterima jika lolos menjadi PPPK.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI