Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkap vonis hukuman mati di Indonesia paling banyak diberikan kepada terpidana kasus narkoba dengan alasan untuk memberikan efek jera. Merespons alasan itu, KontraS menilai malah tidak efektif.
Deputi Koordinator Bidang Advokasi KontraS Arif membeberkan, sebanyak 35 vonis hukuman mati dijatuhkan di Indonesia dalam kurun waktu Oktober 2020 hingga September 2021. Paling banyak vonis hukuman mati yang paling banyak dijatuhkan untuk kasus narkoba.
"Berdasarkan catatan KontraS, vonis paling banyak dijatuhkan di Provinsi Sumatera Utara dengan total sembilan vonis hukuman mati dan seluruhnya merupakan kasus narkotika," kata Arif dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube KontraS, Minggu (10/10/2021).
KontraS menyoroti soal pemberian vonis hukuman mati yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan (PN) di wilayah Sumut.
Baca Juga: Catatan KontraS Setahun, 35 Orang Divonis Hukuman Mati, Terbanyak karena Kasus Narkoba
PN Medan seringkali menimbang kalau narkoba merupakan kejahatan serius yang dapat merusak banyak orang dan dampak dari kejahatannya bisa menghancurkan kehidupan masyarakat Indonesia.
"Namun upaya pemberantasan narkoba ini justru tidak tercermin dari fakta di lapangan," ujarnya.
Sebab KontraS menemukan kalau mayoritas dari terpidana yang dijatuhi hukuman mati hanya sebatas kurir (4 orang), pengedar (2 orang), bandar (1 orang) dan pemilik narkoba (1 orang).
KontraS menilai pertimbangan putusan pengadilan itu tidak tepat sasaran lantaran kurir seringkali hanya menjadi tumbal dalam kerangka bisnis narkoba.
"Mereka bukanlah otak dari bisnis tersebut," ucapnya.
Baca Juga: BNN Gerebek Kampus USU, Tangkap Sejumlah Mahasiswa Lagi Pesta Narkoba?
Arif menilai, hakim sebagai aparat penegak hukum semestinya bisa mempertimbangkan adanya faktor-faktor si kurir mengingat tujuan awal hukum adalah untuk mewujudkan keadilan.
Selain itu, hakim juga harus menghentikan glorifikasi penjatuhan vonis ini hanya karena hukuman mati dianggap sebagai hukuman terberat.
"Penerapan hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika itu tidak memberikan efek jera sebagaimana dari negara untuk tetap mempertahankan kondisi hukuman mati dalam regulasi yang ada, sehingga kami memandang hal ini perlu menjadi refleksi bagi aparat penegak hukum dan pemerintah terkait dengan efektivitas penerapan penjatuhan vonis mati dalam kasus narkotika."