Suara.com - Pria bernama Aulia Rafiqi ditangkap polisi usai membuat laporan palsu sebagai korban begal. Padahal, pemuda berusia 23 tahun itu nyatanya diperdaya oleh wanita teman kencannya yang dikenal lewat aplikasi MiChat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan Rafiqi kekinian telah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 242 dan atau 220 KUHP.
"Memberikan keterangan dan atau sumpah palsu dan atau pengaduan palsu. Dan sudah ditahan di Polres Jaktim," kata Erwin kepada wartawan, Minggu (10/10/2021).
Berdasar informasinya diterima Suara.com, Rafiqi awalnya mengaku sebagai korban begal di Banjir Kanal Timur (BKT), Pondok Kopi, Jakarta Timur, pada Rabu (6/10) dini hari. Kepada pihak kepolisian dia mengaku ditodong celurit dan disetrum.
Baca Juga: Anji Cuma Pengguna, Alasan Jaksa Tuntut 5 Bulan Rehabilitasi
Belakangan lewat video, Rafiqi mengaku bukan korban begal. Dia meminta maaf telah menyebarkan berita bohong alias hoaks.
"Dengan ini menyatakan bahwa laporan yang saya buat di Polres Metro Jakarta Timur bahwa saya dibegal dan disetrum oleh orang yang mengaku polisi adalah bohong atau hoaks," kata dia.
Rafiqi kemudian menuturkan kejadian yang sebenarnya.
Menurutnya, handphone dan uang milikinya dirampas oleh rekan wanita yang dikenal lewat BO.
Awalnya, kata dia, dirinya janjian bertemu dengan wanita open BO di Apartemen Kemang View, Bekasi. Setiba di lokasi dia bersitegang dengan wanita tersebut karena persoalan tarif.
Baca Juga: Selain Menuntut 5 Bulan Rehabilitasi, Jaksa Juga Minat Ponsel Anji Dihancurkan
"Terjadi cekcok karena tidak sesuai kesepakatan. Akhirnya handphone dan uang saya diambil oleh temen-temen perempuan tersebut," bebernya.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kebohongan saya kepada kepolisian Republik Indonesia," imbuhnya.