Suara.com - Anda mungkin masih bingung beda PPPK dan PNS. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebenarnya sama dan memiliki kesetaraan status kepegawaian.
Hal yang membedakan PPPK dan PNS tidak hanya dari gaji dan uang pensiun. Nah, ada beberapa aspek lainnya yang membuat beda PPPK dan PNS mari kita bahas di bawah ini.
Berikut Beda PPPK dan PNS yang dirangkum Suara.com dari berbagai sumber.
1. Beda PPPK dan PNS dari segi status kepegawaian
Dilansir dari berbagai sumber, PNS adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor kepegawaian secara nasional. Dengan kata lain, status kepegawaian PNS bersifat sebagai pegawai tetap.
Sedangkan status kepegawaian PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak kerja dalam jabatan tertentu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-undang. Dengan kata lain PPPK bersifat pegawai kontrak dengan masa kerja dalam jangka waktu tertentu saja.
2. Beda PPPK dan PNS dari segi masa pensiunnya
PNS dapat pensiun di usia lebih dari 58 tahun untuk Pejabat Administrasi atau 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi karena status kepegawaiannya yang bersifat tetap. Sedangkan PPPK yang bekerja berdasarkan kontrak kerja maka masa kerjanya berdasarkan pada perjanjian tersebut yang mana paling singkat satu tahun.
Masa kerja PPPK bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dari instansi dan penilaian kinerja. Dapat dibilang, seorang pegawai berstatus PPPK memiliki masa pensiun yang fleksibel daripada PNS.
Baca Juga: Masa Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru 2021: Jadwal dan Alurnya
3. Beda PPPK dan PNS dari segi hak cuti dan lain-lain